Tora Sudiro Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Kamis, 03 Agustus 2017 – 20:41 WIB
Tora Sudiro bersama Mieke Amalia saat menjalani pemeriksaan. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan pil yang disita petugas dari rumah pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia ternyata jenis dumolid.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung mengatakan, pil itu termasuk obat keras.

BACA JUGA: Tora Sudiro Stres Diberitakan Soal Narkoba

"Kami masih periksa keduanya karena obat jenis ini adalah obat keras yang harus memakai resep dokter," kata dia di Polres Jaksel, Kebayoran Baru, Kamis (3/8).

Dia menambahkan, Tora dan Mieke  belum ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Tora dan Mieke Ditangkap, Om Indro Diserbu Netizen

Namun, bila terbukti menyimpan narkoba, Tora dan Mieke bisa dijerat pasal 62 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

"Keduanya masih dalam kondsi sehat. Kami sedang lengkapi semuanya. Kalau sudah lengkap baru akan kami umumkan," tambah perwira menengah ini. (elf)

BACA JUGA: Tora dan Mieke Gunakan Psikotropika Jenis Dumolid?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tora Sudiro Tersandung Kasus Narkoba, Dongkrak Promosi Film Warkop DKI?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler