jpnn.com - Artis peran Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Meski begitu, hanya Tora yang akhirnya berstatus tersangka dan ditahan.
Sementara, Mieke bebas melenggang setelah menjalani proses pemeriksaan selama 24 jam.
BACA JUGA: Satu Harian di Mapolres, Tora Sudiro Akhirnya Resmi Tersangka
"Istrinya hanya mengonsumsi saja. Dalam 24 jam M akan dipulangkan ke rumahnya dan disarankan melakukan pengobatan," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jakarta, Jumat (4/8).
Tora dan Mieke ditangkap di rumah mereka pada Kamis (3/8). Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga strip dumolid.
BACA JUGA: Tora Sudiro-Mieke Amalia: Skandal Hot Berujung Bahagia
Vivick menjelaskan, Mieke menggunakan dumolid ketika tidak bisa tidur. Hal itu disarankan oleh Tora.
"Seperti pengakuan Mieke dan TS, (dumolid digunakan) saat Mieke tidak bisa tidur dan suami menyarankan. Suami memberikan setengah butir untuk digunakan," ucap Vivick.
BACA JUGA: Tora dan Mieke Amalia Sudah Dipulangkan ke Rumah?
Dia mengatakan, Tora dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Psikotropika. Pemeriksaan, kata Vivick, terus dilakukan terhadap Tora.
"TS kami lakukan penahanan dan diproses hukum," ucap Vivick. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mieke Amalia: Saya Jatuh Cinta Bukan pada Saat yang Tepat
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar