jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat secara resmi menggugurkan 139 dari 147 gugatan hasil pilkada serentak 2015.
Jumlah tersebut diketahui setelah pada putusan Selasa (26/1), MK kembali menyatakan 25 gugatan tidak memenuhi syarat. Sementara pada persidangan sebelumnya, 114 gugatan telah dinyatakan gugur dan satu gugatan masih menunggu penghitungan ulang surat suara.
BACA JUGA: Pelantikan Bupati/Wali Kota di Istana Terganjal Undang-Undang
Dengan putusan ini maka sampai saat ini hanya tujuh gugatan yang memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Masing-masing gugatan hasil pilkada Mamberamo Raya, Teluk Bintuni, Bangka Barat, Muna dan Kuantan Singingi. Persidangan lanjutan kelima gugatan menurut rencana baru akan digelar 1 Februari mendatang.
Kemudian gugatan hasil PIlkada Solok Selatan dan Kepulauan Sula, sidang lanjutan akan dimulai 2 Februari mendatang.
BACA JUGA: DKPP Pecat Enam Pengawas Pemilu
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso, materi sidang kemungkinan akan langsung masuk pada pemeriksaan saksi.
"Jadi kalau syarat formil terpenuhi, berarti otomatis langsung pemeriksaan saksi. Tidak pakai pembacaan putusan dismissal (tidak memenuhi syarat,red) lagi," ujar Fajar, Selasa (26/1).
BACA JUGA: Pelantikan Bupati/Wali Kota Dilakukan Presiden Baru Wacana
Selain akan masuk tahap pemeriksaan saksi, Fajar juga memrediksi Majelis Hakim MK sudah akan memutus perkara ketujuh gugatan tersebut tak melewati batas waktu 7 Maret mendatang.
"Batas waktunya 45 hari kerja. Jadi akan digelar sesuai kebutuhan saja. Kalau MK merasa sudah cukup pemeriksaaan,maka akan langsung digelar rapat pemusyawaratan hakim, ya sudah diputus. Yang penting jangan lewat dari 7 Maret 2016. Lebih cepat, lebih baik," ujar Fajar.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Perkiraan Jadwal Pelantikan Kada Hasil Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi