Total 44 Konten Jozeph Paul Zhang Diblokir, Terbanyak di YouTube

Kamis, 22 April 2021 – 15:37 WIB
Jozeph Paul Zhang diduga menistakan agama. Foto: ngopibareng/Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi menyebutkan, pihaknya terus melakukan penindakan terhadap konten dari Jozeph Paul Zhang, yang dapat memecah belah persatuan bangsa dan mengandung ujaran kebencian di dunia maya.

Data hingga Kamis pukul 13.00 WIB, Kemenkominfo telah memblokir 26 konten dari Jozeph Paul Zhang di YouTube.

BACA JUGA: Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI, Siap-siap Saja

Selanjutnya kementerian di bawah kepemimpinan Johnny G Plate telah memblokir 13 konten dari Zhang di Facebook.

Kemudian tiga konten diblokir di Instagram. Dua konten lainnya dibekukan Kemenkominfo di Twitter.

BACA JUGA: Viral Video Bule Begituan di Bali, Diduga Inilah Lokasinya

"Sampai hari ini, Kamis 22 April 2021 pukul 13.00, Kominfo telah memblokir 44 konten Paul Zhang yang memenuhi unsur melanggar undang-undang," ujar Dedy dalam pesan singkatnya, Kamis (22/4).

Selain 44 konten tersebut, kata Dedy, Kemenkominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar undang-undang.

"Tim patroli siber Kominfo juga terus memburu konten-konten yang memiliki muatan serupa di semua platform media sosial dan akan segera menindak tegas dengan pemblokiran, jika terbukti melanggar," ujar alumni Universitas Gajah Mada (UGM) itu.

Dedy pun mengimbau masyarakat tidak menyebarkan konten Paul Zhang maupun pihak lain yang berisi ujaran kebencian, perudungan siber, hoaks, dan sebagainya.

"Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital," ungkap eks Ketua Umum Gerakan Nasional Literasi Digital #SIBREKREASI tersebut. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler