Total 46.134 Ribu Orang telah Ditindak Karena Melanggar Protokol Kesehatan di Jakarta

Senin, 21 September 2020 – 18:21 WIB
Petugas mengenakan kostum pocong di Andara, Jakarta Selatan mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan satuan tugas (satgas) gabungan protokol kesehatan  telah menindak sebanyak 46.134 ribu orang dalam operasi yustisi.

Pelanggaran tersebut dihitung mulai Senin (14/9) hingga Minggu (20/9) kemarin.

"Sampai dengan kemarin dari 14 September hingga 20 September dalam PSBB ini sudah ada 46.134 ribu orang yang sudah kami lakukan tindakan," ungkap Yusri kepada awak media di kantornya, Senin (21/9).

Rinciannya, kata dia sanksi, teguran 22.885 ribu (tertulis dan teguran langsung), sanksi sosial 22.576 ribu orang dan untuk denda administrasi sebanyak 1890 orang.

Sementara total nilai denda untuk pemerintah daerah DKI Jakarta sebesar Rp. 280.0.1.500.

Namun demikian, Yusri menegaskan dalam operasi itu tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Selain itu, fungsi Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) diprioritaskan dalam operasi ini sesuai dengan UU Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut mengatakan operasi ini dilakukan sebab angka penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta semakin tinggi.

Satgas gabungan itu hadir untuk mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan. (mcr3/jpnn)




Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Risma Datang dan Berteriak, Arief Poyuono Terdepak, Cerita tentang Laeli Pelaku Kasus Mutilasi


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler