Total EP Bangun Sinergi dengan Serikat Pekerja

Teken PKB, Karyawati Hamil Dapat Cuti Empat Bulan

Kamis, 18 Juli 2013 – 21:21 WIB
Presiden Direktur Total EP Indonesia Elizabeth Proust dan Ketua Serikat Pekerja Nasional Total Indonesia (SPNTI) Fauzan Muttaqin dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2013-2015 di Jakarta, Kamis (18/7). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN
JAKARTA - Total EP Indonesia (TEPI) dan Serikat Pekerja Nasional Total Indonesia (SPNTI) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2013-2015. PKB antara Total EP dengan SPNTI itu sudah yang keenam kalinya yang direvisi setiap dua tahun sekali dengan melibatkan tim perunding dari perusahaan dan pekerja.

PKB ditandatangani oleh Presiden Direktur Total EP Indonesia Elizabeth Proust dan Ketua Serikat Pekerja Nasional Total Indonesia (SPNTI) Fauzan Muttaqin, Kamis (18/7). Yang cukup menonjol pada revisi kali ini, di antaranya perusahaan memberikan cuti melahirkan selama 4 bulan kepada pekerja perempuan.

Dalam kesempatan itu Elizabeth menegaskan pentingnya dialog dalam membangun kesepahaman dan menghadapi tantangan perusahaan ke depan. Namun, diakuinya bahwa  untuk menghasilkan PKB antara TEPI dengan SPNTI butuh perjuangan dan kepercayaan dari kedua pihak sehingga diperoleh hasil memuaskan.

"PKB ini di antaranya mengatur peningkatan kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, serta hubungan industrial. Contohnya pekerja wanita dapat menikmati istirahat melahirkan selama empat bulan," kata Elizabeth.

Menurutnya, terobosan ini diharapkan mampu menjadi pelopor untuk mendorong kesetaraan hak bagi pekerja wanita di Indonesia. Ia  juga menyebutkan PKB tersebut tidak terlepas dari peran pemerintah yang terus mendorong terlaksananya hubungan industrial di Total EP.

Sedangkan Ketua SPNTI Fauzan Muttaqin mengatakan, PKB ini sebagai bukti adanya produktiftas hubungan kerja yang baik di TEPI. SPNTI juga mencatat komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja yang terus mengalami peningkatan.

"Ini terbukti dengan lebih baiknya proposal yang diberikan perusahaan dibanding apa yang akan diusulkan pekerja, contohnya soal cuti hamil tadi. Pekerja akan mengusulkan 3,5 bulan, tapi perusahaan kasih empat bulan," ungkapnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkerek Saham Properti

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler