jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Anies Baswedan layak dimakzulkan dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Petrus, Anies tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi janji-janji kampanye. Anies juga tidak mampu memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah yang dituntut oleh undang-undang yang seharusnya dijalankan seorang kepala daerah.
BACA JUGA: Soal Penanganan Banjir di Wilayah Sungai, Menteri PUPR: Harus Ditangani Sistemik
“Dua hal inilah di mata publik, Anies ternyata dinilai tidak mampu,” tegas Petrus Selestinus dalam pernyataannya melalui video YouTube RKN Media pada Rabu (24/2/20210).
Menurut Petrus, setelah melihat perjalanan Anies memimpin DKI Jakarta selama tiga tahun, selalu saja muncul pro dan kontra tentang kemampuan Anies memimpin DKI.
BACA JUGA: Jakarta Banjir, Anies Copot Kadis Sumber Daya Air, Politikus PDIP Komentar Begini
“Terlebih-lebih pada musim hujan, terjadi banjir atau kemacetan ibu kota makin parah,” katanya.
Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan dalam hal seorang kepala daerah lalai memenuhi kewajiban, maka ada dua institusi yang punya kewenangan untuk meng- impeachment atau melakukan pemakzulan. Kedua institusi itu adalah DPRD atau pemerintah pusat.
BACA JUGA: Daftar Nama 43 Pati TNI AD Terkena Mutasi Termasuk Mayjen Bakti Agus Menjadi Wakasad
Untuk melakukan impeachment, menurut Petrus, seorang gubernur/bupati/wali kota, tidak semata-mata melakukan tindak pidana korupsi, tetapi juga ketika kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dikatakan Petrus, salah satu program strategis nasional, misalnya di Jakarta terkait program pencegahan banjir.
“Mengapa banjir menjadi program strategis nasional karena banjir mengancam nyawa banyak orang. Korbannya tidak hanya rakyat kecil, orang kaya pun bisa tersapu banjir,” tegas Petrus.
Oleh karena itu, menurut Petrus, proses pemakzulan dapat dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta. Selain itu, pemakzulan juga dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Menurut Petrus, UU Pemda dalam Pasal 81 membuka pintu, bahwa dalam hal DPRD tidak memberhentikan seorang gubernur/bupati/wali kota, maka pemerintah pusat dapat memeriksa seorang gubernur, katakanlah Anies Baswedan.
Pemeriksaan itu untuk melihat apakah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh seorang gubernur, baik itu pelanggaran tindak pidana korupsi, atau lalai memenuhi kewajiban misalnya mewujudkan tugas program strategis nasional, atau melakukan perbuatan tercela.
“Jika terbukti, maka pemerintah pusat melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan diserahkan kepada MA untuk menilai apakah bersalah atau tidak,” sambung Petrus.
Petrus menegaskan ketidakmampuan Anies selama tiga tahun sudah terbukti. “Ada banyak fakta. Fraksi PDIP DKI mengatakan selama tiga tahun program penanganan banjir tidak dilakukan oleh Anies. Berarti kewajiban pokok sudah diabaikan,” kata Petrus.
Oleh karena itu, menurut Petrus, Pemerintah Pusat tidak boleh lagi menunggu DPRD. Pemerintah pusat yakni Presiden dan Mendagri harus aktif melakukan pemeriksaan kepada Anies.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Friederich