jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terancam menghabiskan masa tua di tahanan. Pasalnya, pimpinan KPK mengisyaratkan perempuan 52 tahun itu bisa saja akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya itu tergantung dari vonis hakim nantinya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, salah satu momen untuk menerapkan pasal itu adalah setelah vonis hakim. Memang, itu masih lama karena sidang Atut untuk Pilkada Lebak baru dimulai. Namun, pria yang akrab disapa BW yakin vonis hakim nantinya bisa menjadi pintu masuk menerapkan pasal pencucian uang.
"Setelah sidang ini, bisa dikembangkan lagi," ujarnya. BW sendiri tampak santai karena momen menjerat Atut masih banyak. Apalagi, kakak dari tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan itu masih akan berurusan dengan hukum atas sejumlah kasus
Seperti diketahui, selain dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, dia juga dituduh memainkan Pilkada Banten yang memenangkan dirinya. Disamping itu, masih ada dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten yang menunggu pertanggungjawabannya.
"Sidang sekarang ini kecil banget, soal Lebak," imbuhnya. Mantan advokat itu menambahkan, salah satu opsi penerapan pasal pencucian uang adalah dengan menggabungkannya pada berkas perkara dugaan suap Pilakda Banten atau alkes. Namun, tetap saja semua itu menunggu temuan penyidik apakah menemukan dua alat bukti untuk menjerat Atut dengan pencucian uang.
Ratu Atut kini memang masih menghadapi satu persidangan dari sejumlah kasus korupsi yang disangkakan padanya. Dia kemarin (20/5) kembali menjalani persidangan kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam sidang, dua pengacara Atut, Tubagus Sukatma dan Andi Simangunsong akhirnya diperbolehkan bersidang.
Jaksa KPK sebelumnya melayangkan keberatan pada majelis hakim agar kedua lawyer itu tak diizinkan mendampingi Atut di pengadilan. Keberatan itu didasarkan atas tindakan keduanya mempengaruhi saksi saat kasus Atut masih di tahap penyidikan.
Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji mengatakan telah mempelajari BAP Sukatma dan Andi. "Berdasarkan hal itu, kami melihat materi pemeriksaan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan ini," katanya. Majelis hakim pun mengizinkan keduanya untuk tetap mendampingi Atut bersama pengacara lainnya.
Dalam sidang kemarin, jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi termasuk Amir Hamzah, salah satu calon bupati yang didukung keluarga Atut dalam Pilkada Lebak. Amir membenarkan jika Wawan bersedia membantuh Rp 1 miliar dari permintaan Akil sebanyak Rp 3 miliar.(dim/gun)
BACA JUGA: Prabowo Kantongi Lonjakan Dukungan di Dunia Maya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Korupsi Haji Libatkan WNA
Redaktur : Tim Redaksi