jpnn.com, KARAWANG - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang direkayasa seolah peristiwa gantung diri di bawah jembatan Tol Jakarta-Cikampek dekat kawasan industri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Korban seorang bocah bernama Supriatna, warga Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur, Karawang.
BACA JUGA: Perselingkuhan di Kantor Berakhir Mengerikan, Lihat Itu Oknum Brimob Pembunuh Bayaran
Jasad bocah usia 14 tahun itu ditemukan dalam kondisi tergantung di bawah jembatan Tol Jakarta-Cikampek.
"Pelakunya adalah kerabat korban," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Senin (23/5).
BACA JUGA: Khawatir Kondisi Janin, Dea OnlyFans Sempat Mencoba Bunuh DiriÂ
Pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal setelah pihak kepolisian mendapat laporan terjadinya peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol dekat kawasan industri di Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Karawang.
Polisi gerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP di lokasi.
BACA JUGA: Aksi Ernando Membuat Pemain Malaysia Menangis, Shin Tae Yong Bilangâ¦
"Korban diketahui bernama Supriatna (14 tahun), warga Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur, Karawang," terang AKBP Aldi.
Pihak kepolisian awalnya menduga korban memang gantung diri. Namun karena adanya kejanggalan di jasad korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan autopsi terhadap korban dan melakukan penyidikan, akhirnya kasus itu dapat terungkap, korban adalah korban penganiayaan," kata Kapolres.
Pelaku pembunuhan berinisial TR yang merupakan kerabat atau kakak ipar korban, warga Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Pelaku berusaha menutupi kejahatannya dengan merekayasa kasus tersebut menjadi korban gantung diri.
Pelaku menggantung korban di sela-sela panel bawah jembatan tol di daerah Telukjambe Timur, agar seolah-olah korban meninggal disebabkan bunuh diri.
Saat diinterogasi, pelaku tega melakukan tindakan melawan hukum karena merasa kesal.
"Pelaku merasa kesal, kemudian pelaku langsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan,” terang AKBP Aldi.
Dipukul, korban langsung terjatuh. TR membenturkan kepala korban ke lantai, lantas mengecek korban sudah tidak bernafpas.
“Setelah itu pelaku panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting serta diikatkan ke leher korban serta dikaitkan ke sela-sela panel jembatan jalan tol. Tujuannya ialah membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri," kata Aldi.
TR ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa pakaian, tali dan potongan kayu kecil.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu