jpnn.com, JAKARTA - Polri terus mengusut tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang meninggal dunia pada Sabtu (1/10).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjawab diplomatis saat disinggung hasil pemeriksaan terhadap 32 rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan.
BACA JUGA: Presiden Federasi Sepak Bola Malaysia Berbelasungkawa Atas Tragedi Kanjuruhan
"Tim masih bekerja. Bila ada perkembangan, akan di-update," kata Kombes Nurul Azizah lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (10/10).
Kombes Nurul memastikan sudah menjadi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan, Malang, itu.
BACA JUGA: Cermati Poin 6 Temuan Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Sangat Fatal
"Kapolri Berkomitmen untuk usut tuntas kasus tersebut," ujar Nurul.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan pendalaman CCTV dilakukan guna menentukan pelanggar lain dalam tragedi Kanjuruhan itu.
BACA JUGA: 12 Temuan Tim Pencari Fakta Masyarakat Sipil Terkait Tragedi Kanjuruhan, Nomor 4 Aparat Brutal
Beberapa di antara terkait pelanggaran sesuai Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan juncto Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.
"Yang sedang dianalisis oleh tim sidik (penyidikan, red) untuk menentukan terduga pelanggar," ujar Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Minggu (9/10).
Polri sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar perkara dan meyakini memiliki alat bukti permulaan yang cukup.
Satu di antara enam tersangka itu merupakan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Kemudian, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.
Tiga tersangka lain merupakan anggota Polri, yakni anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.
Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama