jpnn.com, JAKARTA - Penerapan e-money dalam penyelenggaraan transaksi non tunai di jalan tol pada 31 Oktober 2017, menuai kontra. Program tersebut dianggap mengancam posisi ribuan penjaga tol akibat otomatisasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna menyebutkan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk penjaga gerbang tol.
BACA JUGA: Jasa Marga Cabang Belmera Bakal Terapkan Pembayaran NonTunai
"Seluruh badan usaha jalan tol ditugaskan mengalihkan para pekerja lapangan tersebut pada fungsi bidang lainnya. Nanti juga akan ada pembekalan dan training kerja sebelum dialihfungsikan," ujar Herry.
Menurut Herry, di dalam proses penyelenggaraan jalan tol berbasis e-money masih banyak sekali dibutuhkan tenaga untuk hal-hal yang berkaitan dengan operasi dan pemeliharaan termasuk yang back office-nya.
BACA JUGA: Transaksi Nontunai di Balikpapan Lamban
"Jadi dari sisi itu kami sampaikan bahwa tidak ada PHK. Nanti akan ada komunikasi antara badan usaha dengan masing-masing pegawainya," tambah Herry.
Direktur Operasi II PT Jasa Marga Subakti Syukur menambahkan bahwa elektronifikasi akan dilakukan tanpa mengorbankan karyawan dengan PHK.
BACA JUGA: Pengguna Uang Elektronik di Tol Hanya 1,5 Juta
“Perubahan gerbang manual menjadi Gerbang Tol Otomatis (GTO) dilakukan bertahap. Sejalan dengan pentahapan kami akan meningkatkan kompetensi para penjaga pintu tol agar bisa diberdayakan sebagai pengawas GTO atau di unit kerja lain," tegas Subakti.
Meski jumlah penjaga pintu tol tak sedikit, namun Jasa Marga tetap optimis semuanya terserap dengan baik.
Menurut Subakti, sampai tahun 2019 Jasa Marga akan menambah 660 km jalan tol baru yang akan memunculkan formasi-formasi baru di anak perusahaan.
“Tenaga kerja kalau bagi kami tidak terdampak, karena tahun ini jalan tol beroperasi 600 kilometer, 2 tahun lagi menjadi 1.200 kilometer. Jadi bisa didistribusikan,” pungkasnya.
Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengungkapkan jika kebijakan otomatisasi benar-benar diberlakukan di seluruh indonesia pada 31 Oktober mendatang, maka akan ada 20 ribu orang lebih yang bakal terancam kehilangan pekerjaan.
Mirah menyebut, setiap satu gerbang tol adalah tumpuan hidup bagi 5 orang pekerja tol. Sehingga, jika satu diotomatisasi, maka akan ada 5 orang yang kehilangan pekerjaan.
“Belum lagi jika dihitung dengan keluarganya, akan ada lebih dari 20 ribu orang yang kesulitan mencari nafkah,” katanya.
Wakil ketua Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional dari kalangan pekerja ini menyebut, bahwa Aspek tidak anti penerapan teknologi. Namun, waktu penetapan kebijakan tersebut yang dirasa tidak tepat. Saat ini kondisi ekonomi lesu dan daya beli masyarakat terus menurun.
Kurang dari 2 bulan penerapan otomatisasi, Mirah menyebut belum ada kejelasan terhadap relokasi para pekerja gerbang tol.
Sempat beredar kabar mereka akan dipindahkan ke sebuah perusahaan properti, atau ditempatkan di rest area. “Terus apa kami disuruh jadi tukang parkir gitu?” kata Mirah.
Selain itu, menurut Mirah, kemacetan di jalan tol tidak bisa disimpulkan sebagai kesalahan para petugas transaksi. Selama ini para petugas telah diberikan standar kecepatan transaksi 3 sampai 4 detik.
Bahkan sebelum kendaraan sampai di gerbang, seorang petugas tol sudah menggenggam kembalian di tangannya. “Jadi kalau kata pemerintah 15 detik dengan transaksi manual itu bohong,” kata Mirah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut bahwa pihaknya akan segera menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang aturan-aturan menteri maupun aturan pemerintah tentang otomatisasi jalan tol.
Iqbal menyebut, gerakan non tunai yang digalakkan pemerintah nantinya hanya akan menguntungkan beberapa bank dan pengelola jalan tol.
Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang. BUMN didirikan untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat. Tidak semata mengejar keuntungan. (rin/agf/tau/res)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Transaksi Nontunai, Jajan di Kantin Sekolah Pakai Kartu
Redaktur & Reporter : Soetomo