Transaksi Sabu-sabu Gagal Karena Kompol Muhammad Yusuf

Rabu, 24 Juni 2020 – 14:28 WIB
BNNP Kalsel menunjukkan salah satu tersangka pengedar sabu-sabu. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Pengedar narkoba dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel).

Dari tangan ketiga pengedar, petugas dengan menyita barang bukti lebih kurang 100 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: Narkoba Diselundupkan ke Rutan dengan Modus Baru

"Ketiga pelaku masing-masing berinisial UP, UD, dan DY ditangkap di lokasi berbeda di Banjarmasin," kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo, Rabu (24/6).

Terungkapnya aksi ketiga tersangka mengedarkan narkotika, setelah petugas mendapatkan informasi adanya rencana transaksi pada Senin (22/6).

BACA JUGA: Istriku Selingkuh dengan Seorang Pegawai, Foto Syur Sampai Beredar di Masyarakat

Anggota Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel dipimpin Kompol Muhammad Yusuf kemudian melakukan penyelidikan.

Hasil pemantauan petugas, lokasi pertama dilakukan penangkapan terhadap UP dan UD di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan barang bukti narkotika sekitar satu ons atau 100 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: HS Tak Bertanggung Jawab Usai Melakukan Perbuatan Terlarang dengan Kekasihnya

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, petugas BNNP selanjutnya melakukan pengembangan dengan meringkus DY di Jalan Perintis Kemerdekaan daerah pertokoan Pasar Lama, Banjarmasin.

"Jadi DY ini memasok sabu-sabu kepada UP dan UD untuk diserahkan kepada pembeli," ujar Aris.

Atas temuan barang bukti itu, penyidik BNNP Kalsel menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler