Transaksi Seks di Kafe, 31 Wanita Malam Dijaring Pol PP

Senin, 23 September 2013 – 08:19 WIB

jpnn.com - PADANG - Keberadaan tempat hiburan malam atau kafe "plus-plus" marak lagi di Padang- kota Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Razia dan ancaman Pemko Padang menutup kafe plus-plus, hanya gertak sambal. Faktanya, aktivitas kafe yang menyediakan wanita penghibur tetap saja beroperasi hingga kini.

BACA JUGA: Maling Sasar Motor di Depan Rumah

Razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Jumat-Sabtu (20-21/9) malam, 31 wanita malam terjaring di sejumlah kafe. Hingga kemarin Pol PP Padang masih melakukan pemeriksaan terhadap wanita malam yang terjaring tersebut.  

"Diduga terjadi transaksi prostitusi di kafe atau tempat hiburan malam tanpa izin," kata Kepala Kantor Pol PP Padang, Nasrul Sugana, kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin.

BACA JUGA: Senjata Suami Kebesaran, Ibu Muda Pilih Selingkuh

Bagaimana modusnya? Nasrul mengungkapkan, sejumlah wanita malam di tempat hiburan atau kafe itu melakukan transaksi dengan laki-laki hidung belang yang berkunjung. Setelah itu, terjadi tawar menawar hingga berlanjut ke penginapan.

"Tempat itu hanya dijadikan sebagai tempat transaksi. Jika cocok, mereka menyewa hotel," ujar Nasrul Sugana.

BACA JUGA: Duh, Mudahnya Berjudi via Internet

Namun begitu, Nasrul mengaku belum menemukan tempat hiburan malam berkedok kafe yang dijadikan ajang lokalisasi.

Data Kantor Pol PP Padang, sebanyak 21 kafe di Padang tidak memiliki izin alias ilegal. Anehnya, kafe-kafe ilegal itu hingga kini belum juga ditindak meski telah terungkap sejak tertangkapnya dua penari telanjang di salah satu kafe dua tahun lalu.

:Hanya 4 tempat hiburan malam berizin di Padang, selebihnya tidak berizin," ujar Sugana. Untuk mencegah hal itu, kata Sugana, pihaknya akan mengintensifkan razia pekat di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam.

"Bagi wanita malam yang terjaring dan tidak memiliki KTP, maka akan disidang tindak pidana ringan dan dikenakan denda sesuai keputusan sidang," ucapnya.

Bagi yang positif dan terbukti sebagai penjajak seks, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan mengirim mereka ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok guna pembinaan lebih lanjut.

"Hingga saat ini, tercatat 86 wanita malam yang terbukti menjadi pekarja seks komersil dan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi," sebutnya. (wn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Ngamar dengan Suami Siri, Bu Guru Digerebek Suami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler