Transjakarta Angkat Tangan Soal Kesenjangan Gaji Supir

Kamis, 14 Maret 2013 – 14:20 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, Muhammad Akbar mengakui adanya kesenjangan gaji di antara supir bus Transjakarta. Hal ini disebabkan adanya dua standar gaji yang berlaku.

Menurut Akbar, sejak tahun 2011 Transjakarta meningkatkan standar gajinya menjadi 3,5 kali dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun ketentuan ini hanya berlaku untuk operator yang bergabung setelah tahun 2011.

"Artinya untuk kontrak yang baru, gaji supir minimum 3,5 UMP, minimal 7,7 juta. Sementara kontrak lama di situ gaji supir 1 UMP," terang Akbar kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/3).

Dari 12 koridor Transjakarta, hanya 3 koridor yang menggunakan standar gaji baru untuk karyawan. Yaitu Koridor I dan Koridor XI dengan operator Damri dan Koridor XII dengan operator Bianglala.

Sementara untuk koridor lainnya, sambung Akbar, masih menerapkan standar gaji lama. Ia berharap para supir yang gajinya lebih kecil dapat bersabar hingga kontrak lama berakhir dan kontrak baru ditandatangani. Pasalnya, pihak Transjakarta tidak bisa mengubah kontrak yang telah berjalan.

"Ini agak sulit. Saya coba beri pemahaman.  Dasarnya kan kontrak, sulit untuk dibandingkan. Ya, sudah harus terima," ujarnya.

Sekedar diketahui, saat ini ada 9 operator yang mengoperasikan bus Transjakarta. Sementara total jumlah supir sebanyak 1500 orang. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busway Telan Korban Jiwa Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler