TransJakarta Kembali Mengangkut Penumpang 100 Persen 

Kamis, 21 Oktober 2021 – 11:43 WIB
Bus Transjakarta. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta  atau TransJakarta mulai kembali melayani penumpang dengan kapasitas normal atau 100 persen.  

Kebijakan ini dilakukan seiring turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level tiga menjadi dua di Jakarta.

BACA JUGA: Transjakarta Uji Coba Bus Listrik Gratis Rute Blok M-Balai Kota

TransJakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan. Hal ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi level dua," kata Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (21/10). 

Menurut dia, kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level Dua Corona Virus Disease 2019, dan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada PPKM Level Dua.

BACA JUGA: Penumpang TransJakarta Wajib Membawa STRP, Bagaimana PNS?

Prasetia menyatakan bahwa TransJakarta tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus.

Menurutnya, setiap pelanggan TransJakarta diwajibkan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel.

BACA JUGA: PPKM Level II DKI, Volume Kendaraan yang Masuk Jakarta Meningkat Lagi 

Selain itu, pelanggan juga diwajibkan memakai masker, serta pengukuran suhu tubuh sebelum masuk halte.

Armada bus TransJakarta juga rutin dibersihkan secara berkala menggunakan cairan disinfektan. 

“Hal ini untuk tetap memastikan, pelanggan tetap merasa aman dan nyaman. Meski turun level, kita tidak boleh lengah," ujar Prasetia Budi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler