jpnn.com - WASHINGTON - Twitter menggugat Departemen Kehakiman (Depkeh) Amerika Serikat (AS). Institusi yang membawahi Biro Investigasi Federal (FBI) ini dituding menghalangi kebebasan berbicara. Ini setelah lembaga tersebut melarang Twitter merilis permintaan pembukaan data pelanggan oleh pemerintah.
''Kami berharap bahwa perusahaan teknologi lainnya akan mengikuti langkah Twitter. Perusahaan teknologi memiliki kewajiban untuk melindungi informasi yang sensitif dari para pelanggan agar tak dimata-matai oleh pemerintah dan untuk dipantau oleh pelanggan sendiri bagaimana informasi mereka digunakan dan dibagikan,'' ujar Wakil Direktur Bagian Hukum Persatuan Kebebasan Sipil Amerika Jameel Jaffer.
Kejadian tersebut bermula saat Twitter membuat laporan transparansi pada awal tahun ini. Laporan tersebut diberikan ke FBI pada 1 April lalu. Twitter ingin memberitahukan kepada para penggunanya berapa kali mereka menerima surat tentang keamanan nasional, juga permintaan pengawasan dari intelijen asing terkait data para pengguna Twitter. Data yang akan dirilis mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2013.
Namun, permintaan ini ditolak oleh Departemen Kehakiman AS pada 9 September lalu. Mereka menyatakan bahwa laporan yang akan dirilis oleh Twitter ini berisi informasi rahasia dan tidak bisa diberitahukan pada publik. FBI juga menegaskan bahwa mengungkapkan surat-surat terkait keamanan nasional sama saja dengan melanggar hukum federal. Tidak terima, Twitter akhirnya menggugat Selasa (7/10). (BBC/Forbes/sha/ami)
BACA JUGA: Paramedis Rentan Tertular Ebola
BACA ARTIKEL LAINNYA... WNI Dimutilasi Oleh Pacarnya, Setelah Itu Potongan Tubuh Direbus
Redaktur : Tim Redaksi