MATARAM - Aliansi Pergerakan Umat Muslim (APUM) menuding ada indikasi penyimpangan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2007 hingga 2011. Dugaan penyimpangan itu diduga terjadi pada pos transportasi yang diduga merugikan jamaah di NTB sebesar Rp 19 miliar lebih tiap tahunnya.
Dugaan penyimpangan itu meliputi proses tender perusahaan melanggar hukum. Perusahaan yang memenangkan tender jasa perjalanan haji diduga dimonopoli satu perusahaan. Serta pelaksanaan haji yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
Pada pelaksanaannya, pihak pemenang tender dituding bermasalah pada pelayanannya. Biaya transportasi haji Mataram-Surabaya sebesar Rp 2,35 juta per jamaah terbilang cukup mahal, jika dibandingkan dengan pelayanan yang diberikan. Biaya itu digunakan untuk lima item. Mulai dari biaya transportasi, biaya angkutan darat atau biaya angkutan jamaah dari asrama haji ke bandara, makan, asuransi, dan boarding.
Untuk biaya yang cukup mahal itu, seharusnya bisa mencarter pesawat khusus jamaah haji dan maskapai bisa memberikan pelayanan yang baik. Tapi, pesawat yang dicerter para jamaah haji itu, penumpang reguler ikut menumpang. ‘’Sebenarnya ini tidak bisa, karena sudah carter,’’ kata Ketua APUM Tahudi kepada Lombok Post (JPNN Group).
Ia juga membeberkan, jumlah pesawat pengangkut yang dipakai untuk mengangkut jamaah haji dari Mataram menuju Surabaya sebanyak enam pesawat. Tapi, pihak maskapai hanya menyediakan tiga pesawat. ‘’Itu pun hanya dua pesawat saja beroperasi. Satunya rusak,’’ ungkapnya.
Persoalan ini, lanjutnya, telah disampaikan kepada Kanwil Kemenag NTB. Sayangnya, persoalan itu belum direspons. Mereka kemudian mencoba mengadukan masalah ini ke DPRD NTB. ‘’Rencananya hearing Senin lalu (30/1). Tapi tidak jadi,’’ katanya.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenag NTB HL Suhaimi Ismy yang hendak dikonfirmasi tidak berada di kantornya. Ketika dihubungi ke ponsel, nomornya tidak aktif.
Namun, sebelumnya Suhaimi menegaskan, penggunaan dana transportasi haji dari Mataram menuju Surabaya tahun 2007 sampai 2011 sudah sesuai aturan. Ia menegaskan pelaksanaan tender tidak masalah. Proses tender dilakukan untuk menjaga keterbukaan dan transparansi, mengingat dana ini berasal dari jamaah haji bukan dari APBN atau APBD.
Ia menjelaskan, biaya transportasi jamaah haji NTB dari Mataram ke Surabaya sebesar Rp 2,35 juta digunakan untuk membiayai enam item. Biaya carter pesawat Mataram-Surabaya pulang pergi, biaya transportasi darat menggunakan bus dari asrama haji ke bandara, biaya cargo menggunakan mobil box , biaya katering jamaah haji dan asuransi jamaah haji.
Terhadap adanya pesawat carteran jamaah haji yang diisi juga oleh penumpang reguler, pihaknya tidak membantah. Tetapi itu terjadi biasanya pada kloter campuran yang jamaah diberangkatkan berkisar belasan orang. ‘’Tidak masalah dengan penumpang reguler. Daripada kosong lebih baik diisi,’’ pungkasnya. (mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pungutan Honorer K2 Tidak Dipaksakan
Redaktur : Tim Redaksi