Aparat Polres Mura menangkap Erm (42), yang diduga pengepul trenggiling kelas kakap di Mura. Dia merupakan warga Desa Pedang, Dusun I, yang berrbatasan langsung dengan Kota Lubuklinggau. Darinya, polisi mengamankan tiga ekor trenggiling dan mobil Toyota Avanza bernopol BG 2979 LH.
“Untuk mengendus keberadaan para tersangka, memang cukup kesulitan. Berbulan-bulan kami lakukan pengintaian,” ujar Kapolres Mura AKBP Rizal Syahman Radi, melalui Kasat Reskrim AKP Suryadi, Senin (1/10). Menurut Suryadi, tersangka membeli trenggiling itu dengan RN, di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
”Harganya Rp250 ribu per kg dan Rp100 ribu per ons untuk harga sisik trenggiling. Tersangka mengaku sudah lima bulan menjalankan bisnis trenggiling ini,” jelas Suryadi. Sementara diketahui, sisik dari trenggiling itu bisa dijadikan sebagai bahan baku sabu-sabu (SS) serta aksesoris lampu gantung, dan lainnya.
“Rencananya akan dia jual dengan En, dengan harga Rp350 ribu per kg. Tapi belum sempat dia jual, keburu kami tangkap,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 12 ayat 2 huruf a UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara barang bukti tiga ekor trenggiling itu, dititipkan di BKSDA Bukit Cogong, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. (iol/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembacok Tak Dilindungi UU Perlindungan Anak
Redaktur : Tim Redaksi