Tri Suaka dan Zinidin Zidan Terancam Bayar Royalti Hingga Rp 1 Miliar, Waduh

Kamis, 28 April 2022 – 05:59 WIB
Zinidin Zidan (kanan) dan Tri Suaka saat berbincang dengan Anji dalam vlog Dunia Manji. Foto: YouTube/Dunia Manji

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam harus membayar royalti pemakaian lagu hingga Rp 1 miliar.

Sebab, kedua musisi yang baru bermasalah dengan Andika Kangen Band itu disomasi oleh sejumlah pencipta lagu melalui forum komunikasi artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI).

BACA JUGA: Andika Kangen Band Blak-blakan Seputar Penyakit Anaknya, Ternyata...

Ketua divisi hukum dan advokat FORKAMI Arianto mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi dua kali.

Pada somasi pertama, FORKAMI meminta agar Tri Suaka dan Zinidin Zidan serta tim untuk meminta maaf.

BACA JUGA: Zinidin Zidan Ketakutan Setelah Meledek Andika Kangen Band, Ini Sebabnya

Selain itu, forum tersebut juga menuntut royalti atas lagu-lagu yang dicover oleh Tri Suaka.

Arianto menyebut Tri Suaka telah menanggapi somasi tersebut dengan menggelar konferensi pers.

BACA JUGA: Bagaimana Karier Tri Suaka dan Zinidin Zidan Setelah Meledek Andika Kangen Band? Begini Ramalan Denny Darko

"Permintaan maaf kami sudah terima, tetapi untuk Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tetapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU hak cipta dijelaskan," kata Arianto di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4).

Menurutnya, pencipta lagu menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan agar membayar royalti atas lagu-lagu yang dibawakan.

Namun, kedua penyanyi tersebut tidak menyinggung soal royalti sehingga FORKAMI mengajukan somasi kedua.

"Walau (mereka) minta maaf, kami tetap membicarakan kapan kamu bayar hak orang, yaitu royalti si pemilik lagu. Itu, kan, hak orang. Enggak boleh makan hak orang," tuturnya.

Arianto menjelaskan ada 8 sampai 10 penyanyi dan pencipta lagu asal Minang yang menyetujui somasi tersebut.

Dia menilai Tri Suaka dan Zinidin Zidan tidak mengurus kerja sama soal pemakaian lagu.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka pintu mediasi dengan pihak Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

"Kami tidak ingin juga ini harus masuk ke pidana. Kami upayakan secara kekeluargaan, karena memang UU mengatur begitu. Harus ada upaya mediasi," tutup Arianto. (ded/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler