jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto menampik pemberitaan yang menyebutkan ia pernah menerima sejumlah uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Bantahan ini disampaikan Tri saat bersaksi untuk Rudi dalam sidang perkara kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, (18/2). Disebut-sebut uang dari Rudi itu rencananya diberikan untuk Politikus Sutan Bathoegana
BACA JUGA: Anggota DPR Bolos dengan Alasan Membosankan
"Saya disangka media menerima THR dari Pak Rudi. Itu tidak benar. Saya tidak pernah terima," kata Tri.
Dalam dakwaan Rudi, Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima USD 200 ribu. Duit ini merupakan bagian uang USD 300 ribu yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong.
BACA JUGA: Barcelona Waspadai Set Piece City
Duit ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya Deviardi pada 26 Juli 2013 di Plaza Mandiri, Jakarta. Rudi sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan mengaku memberikan USD 200 ribu kepada Sutan melalui Tri Yulianto yang diberikan di sebuah toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono. Pemberian uang itu dilakukan di hari yang sama setelah Rudi mendapat uang dari Deviardi.
Ini ditanyakan beberapa kali oleh majelis hakim pada Tri Yulianto. Namun, Tri tak bergeming. Ia tetap membantahnya. Tri mengaku ia memang pernah bertemu Rudi di All Fresh, tapi saat itu pertemuan yang terjadi secara kebetulan. Bukan karena janjian tertentu. Politikus Partai Demokrat itu mengaku hanya sempat menyapa Rudi yang terlihat di depan pintu All Fresh.
BACA JUGA: Lagi, FHI Ancam Gelar Demo Besar-besaran
"Waktu itu saya hanya ketemu papasan, saya sering beli buah di situ, kebetulan ketemu beliau (Rudi). Saya sempat bilang, dia untuk tabah karena waktu itu dia lagi diberitakan dengan sejumlah demo-demo tentang dia" papar Tri. Ia mengaku tak ada pemberian sesuatu seperti yang diberitakan media massa.
Mendengar pernyataan ini, salah satu hakim Matheus Samiadji nampak tak percaya. Ia pun kembali mengulang pertanyaan terkait dana yang diduga diberikan pada Tri.
"Sekali lagi apakah saudara tidak menerima titipan THR dari terdakwa Rudi kepada Sutan Bhatoegana?" tanya hakim.
Tri terus mengelak. "Insya Allah yang mulia, saya pertanggungjawabkan," tandasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakak Kandung Rudi Rubiandini Ogah Bersaksi
Redaktur : Tim Redaksi