Trio Emak-Emak Penyebar Fitnah Ditangkap, Ini Respons Sandiaga

Rabu, 27 Februari 2019 – 22:10 WIB
Sandiaga Uno (tengah). Foto: dari Instagram sandiuno

jpnn.com, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengaku memantau perkembangan kasus tiga emak - emak yang ditahan di Polres Karawang karena diduga melakukan fitnah kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Menyikapi kasus tersebut, Sandiaga mengaku sangat menghormati sebuah proses hukum. Namun, dia harap aparat kepolisian bisa bersikap adil.

BACA JUGA: Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-22, Sandiaga Uno Bilang Begini

“Kami persilakan aparat, Bawaslu untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Harapan kami, ini bisa diproses seadil-adilnya,” kata Sandiaga di Jakarta, Rabu, (27/2).

Sandiaga pun menekankan, kata adil yang dia maksud agar polisi juga bisa mengusut pelaku kampanye hitam terhadap dirinya dan Prabowo Subianto

BACA JUGA: Pengamat: Emak-Emak Penyebar Hoaks Masuk Kategori Kejahatan Politik

“Ada juga kami dapati laporan yang belum ditindaklanjuti. Jadi kami usul kepada aparat untuk bertindak seadil-adilnya,” tegas pria yang karib disapa Sandi ini.

Sebelumnya, ketiga wanita yang sempat diperiksa selama 1x24 jam telah resmi ditetapkan tersangka.

BACA JUGA: Sandi Ditolak di Kandang Banteng, Bawaslu Lakukan Pengusutan

Mereka adalah ber‎nama Engqay Sugiyanti, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih.

"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andika, Selasa (26/2).

Ketiganya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ketiga tersangka dijerat Pasak 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Sentra Gakumdu. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKN Jokowi Protes Keputusan Bawaslu soal Emak-Emak Pepes


Redaktur : Aristo Setiawan
Reporter : Aristo Setiawan, Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler