Trio Mahasiswa Berkomplot, Sasar Cewek demi Perbuatan Terlarang

Senin, 16 September 2019 – 20:42 WIB
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tiga mahasiswa yang melakukan tindak kriminal. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengungkapkan, tiga mahasiswa yang masing-masing berinisial MHT, KKH dan RK melakukan aksi perampokan disertai pemerkosaan.

Ardian mengatakan, ketiga penjahat yang berusia antara 21 hingga 24 tahun biasanya beraksi di sekitar Pasar Senen, Jakarta Pusat. “Sasarannya anak muda yang bisa diajak kenalan dan ketemuan,” ujar Arie kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/9).

BACA JUGA: Tiga Gadis Jadi Korban Pemerkosaan Dukun Cabul

Berdasar pemeriksaan polisi terhadap pelaku, setidaknya sudah ada empat wanita yang menjadi korban komplotan itu. Pelaku menggunakan aplikasi daring Badoo untuk menjaring calon korbannya.

“Setelah berkenalan di media sosial, tersangka mengajak korban bertemu di sebuah hotel,” sambung Arie.

BACA JUGA: Mahasiswa Kumpul Koin untuk Dosen Cabul

Selanjutnya pelaku mengajak korban bermain permainan ludo. Pemain yang kalah harus menenggak minuman keras.

Namun, pelaku sudah mencampur miras khusus buat korban dengan obat tetes mata. Korban yang menenggaknya pun mabuk dan kehilangan kesadaran.

Saat korban tak sadarkan diri itulah para pelaku melampiaskan nafsu bejat mereka. Pelaku menyetubuhi korban secara bergilir.

Usai puas melampiaskan syahwat, ketiga pelaku lantas membawa kabur barang-barang berharga milik korban. “Barang milik korban juga dibawa pelaku seperti ponsel genggam, dompet dan uang," kata dia.

Korban yang sadar lantas melapor ke polisi. Walhasil polisi pun langsung bergerak dan menangkap ketiga pelaku pada Minggu (15/9).

Polisi membekuk komplotan itu saat hendak beraksi lagi. Namun, dua orang pelaku masing-masing KKH dan RK terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan tahun penjara.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler