Triomacan Tunggu Janji Kejagung

Senin, 10 September 2012 – 23:14 WIB
JAKARTA - M Fajriska Mirza alias Boy mengatakan tak terpengaruh dengan kesimpulan hasil kerja tim khusus (timsus) Kejaksaan Agung yang menelusuri dugaan penggelapan barang bukti kasus BRI. Pengacara terpidana kasus BRI Hartono ini, kembali menyebutkan kesimpulan timsus tersebut sama sekali tak memiliki nilai hukum.

"Pengumuman timsus itu juga tak bernilai seperti keterangan saksi," kata Boy saat dhubungi wartawan, Senin (10/9).

Namun, Boy mengaku menunggu realisasi janji ketua timsus yang juga Wakil Jaksa Agung Darmono yang akan menyerahkan hasil kesimpulan ke KPK dan kepolisian. Pasalnya, kedua lembaga itu memiliki kewenangan luas untuk menelusuri rekening Hartono.

Dengan begitu, harapannya, akan diketahui kenapa terjadi selisih penyitaan nilai barang bukti uang yang selama ini dia pertanyakan. Disidang, ungkap Boy, kliennya didakwa telah membobol BRI senilai Rp 180,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Marwan Effendy kala itu kemudian menyita uang Rp 37 miliar, ditambah Rp 33,7 miliar dari rekening Hartono. "Tapi saat disidang yang dihadirkan Rp 37 miliar, sisanya Rp 33,7 miliar kemana. Ini yang tak dijelaskan timsus," kata Boy lagi.

Dipihak lain, Darmono kembali menegaskan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, tak terbukti melanggar pidana atau administrasi saat menangani kasus BRI, seperti dituduhkan Boy sebelumnya. "Sedang dipersiapkan (hasil temuan timsus ke KPK)," kata Darmono lewat pesan singkat. Disebutkan pula, pihaknya tak mempermasalahkan jika Boy terus mendesak agar kasus ini ditangani KPK.

Alasannya, obyek pemeriksaan dan orang-orang yang diduga tahu kasus tersebut sudah dimintai keterangan oleh timsus seluruhnya. "Jadi tidak ada masalah lagi," katanya.

Lewat akun triomacan2000 yang diduga dimiliki Boy, muncul tudingan bahwa saat menjabat Aspidsus DKI Jakarta, Marwan diduga telah terlibat  penggelapan barang bukti kasus BRI senilai Rp 500 miliar dengan terdakwa atas nama Hartono.

Untuk memastikan tudingan tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief kemudian  memerintahkan Darmono membentuk timsus dengan anggota JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto dan JAM Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang.Kesimpulannya, tudingan Boy tak terbukti secara pidana maupun administrasi.

Beberapa waktu lalu, Marwan sudah melaporkan Boy ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes CPNS Dikendalikan Pusat, Anggota DPR Protes

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler