jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang mudik terlambat diumumkan.
Seharusnya, kebijakan melarang mudik bisa dilakukan pada saat Indonesia mengumumkan kasus virus corona.
BACA JUGA: Menteri Luhut: Larangan Mudik Efektif Jumat Ini, Ada Sanksinya
"Seharusnya sejak lama itu. Seharusnya sejak mengumumkan ada kasus COVID-19, langsung dibuat aturan melarang mudik," kata Trubus, Selasa (21/4).
Saat ini, kata dia, sudah banyak orang dari wilayah zona merah corona yang kembali ke kampung halaman.
BACA JUGA: Aturan Larangan Mudik Perlu Segera Diformulasikan
Sebagian orang yang bertahan di zona merah, karena perusahaannya masih diperbolehkan beraktivitas selama pandemi corona.
"Kebanyakan mereka sudah pulang kalau sekarang. Bagi yang bertahan, mereka yang masih bekerja, misalnya mereka bekerja di industri yang boleh beroperasi. Tangerang saja masih ribuan yang boleh beroperasi," ucap dia.
BACA JUGA: Pemerintah Butuh 3 Kali Survei Sebelum Keluarkan Larangan Mudik
Terlepas dari gerak lambat itu, Trubus meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan rakyat setelah Jokowi mengumumkan pelarangan mudik.
Setidaknya, pemerintah bisa memberikan bantuan kepada rakyat ekonomi kecil yang terdampak dari pelarangan mudik.
Bantuan itu, kata dia, perlu memperhatikan sisi kesetaraan sosial.
Jangan sampai, kata dia, masyarakat suatu daerah merasa mendapatkan bantuan lebih kecil dari lainnya.
"Jangan sampai makmur di sini, miskin di sana. Oleh karena itu pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama agar bantuan tepat sasaran," katanya.
Selain itu, jangan sampai bantuan kepada masyarakat bocor di tengah perjalanan. Menurut dia, caranya yakni menyalurkan bantuan dengan cara mentransfer kepada orang yang membutuhkan.
"Langsung saja dikirimkan ke rekening. Cara efektif ditransfer langsung. Pemerintah juga punya bank, sampai daerah. Jadi penyaluran langsung saja," pungkasnya. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan