jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menerbitkan aturan, mulai 1 Juni dini hari hingga 9 Juni, semua truk dilarang melintas di jalan.
Kecuali truk yang membawa air kemasan, minyak, bahan sembako, ekpor impor dan ekspedisi. Polisi diminta menindak bila masih ada truk yang nekat keluar pada saat arus mudik Lebaran nanti.
BACA JUGA: Pekerjaan Proyek di Jalan Tol Dihentikan Sementara Selama Arus Mudik
BACA JUGA : Mimpi Apa Semalam, Tiba - Tiba Rumah Ditabrak Truk Besar
Surat edaran dari Kementerian Perhubungan mengenai larangan truk melintas pada saat arus mudik sudah diterbitkan.
BACA JUGA: Jelang Arus Mudik Lebaran 2019, SPKKL Sambas Tertibkan Kapal Penyeberangan
"Semua truk tidak diperbolehkan melintas pada tanggal tersebut, kecuali truk yang membawa air kemasan, minyak, gas, bahan pokok, exspor impor dan expedisi," ungkap Kadishub Jawa Timur, Fattah Jasin.
BACA JUGA : Geledah Truk Bermuatan Kelapa, Polisi Temukan 200 Kilogram Narkoba
BACA JUGA: Puncak Arus Mudik KA Diprediksi Terjadi pada 31 Mei
Surat edaran larangan akan segera disosialisasikan ke semua perusahaan angkutan.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemesanan Tiket Kapal Feri Batam - Dumai sudah Dibuka, Tarifnya Sebegini
Redaktur & Reporter : Natalia