Truk Dilarang Lewat Selama Arus Mudik, Catat Tanggalnya

Senin, 27 Mei 2019 – 11:52 WIB
Truk goyang. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menerbitkan aturan, mulai 1 Juni dini hari hingga 9 Juni, semua truk dilarang melintas di jalan.

Kecuali truk yang membawa air kemasan, minyak, bahan sembako, ekpor impor dan ekspedisi. Polisi diminta menindak bila masih ada truk yang nekat keluar pada saat arus mudik Lebaran nanti.

BACA JUGA: Pekerjaan Proyek di Jalan Tol Dihentikan Sementara Selama Arus Mudik

BACA JUGA : Mimpi Apa Semalam, Tiba - Tiba Rumah Ditabrak Truk Besar

Surat edaran dari Kementerian Perhubungan mengenai larangan truk melintas pada saat arus mudik sudah diterbitkan.

BACA JUGA: Jelang Arus Mudik Lebaran 2019, SPKKL Sambas Tertibkan Kapal Penyeberangan

"Semua truk tidak diperbolehkan melintas pada tanggal tersebut, kecuali truk yang membawa air kemasan, minyak, gas, bahan pokok, exspor impor dan expedisi," ungkap Kadishub Jawa Timur, Fattah Jasin.

BACA JUGA : Geledah Truk Bermuatan Kelapa, Polisi Temukan 200 Kilogram Narkoba

BACA JUGA: Puncak Arus Mudik KA Diprediksi Terjadi pada 31 Mei

Surat edaran larangan akan segera disosialisasikan ke semua perusahaan angkutan.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemesanan Tiket Kapal Feri Batam - Dumai sudah Dibuka, Tarifnya Sebegini


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler