Truk ODOL Dilarang Masuk Tol, akan Ada Kamera Pengintai

Jumat, 27 September 2019 – 18:39 WIB
Truk mengangkut triplek tersangkut di jembatan. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Memastikan penekanan pada praktik over dimension dan over load (ODOL), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan penertiban terhadap truk yang melebihi kapasitas, terutama di dalam ruas tol.

Hal itu, sejalan dengan langkah menuju Indonesia bebas praktik over dimension dan over load (ODOL) yang akan diberlakukan mulai tahun 2021 mendatang.

BACA JUGA: Menhub Bakal Evaluasi Tol Cikampek dan Jagorawi Karena Sering Kecelakaan

Kemenhub sendiri menargetkan pada tahun 2020 diharapkan tidak ada lagi truk yang melebihi kapasitas, terutama di ruas jalan tol demi menjaga keselamatan pengguna jalan yang lainnya.

Realisasinya dengan melakukan uji coba weight in motion (WIM) atau alat sensor timbang kendaraan di pintu masuk ruas Tol Jakarta-Cikampek Km.9 beberapa waktu lalu. Uji coba ini merupakan kerja sama Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub dengan PT Jasa Marga, dan kepolisian.

BACA JUGA: Usai Tabrak Pesepeda, Truk Seruduk Rumah Warga, Satu Tewas, Dua Luka-luka

Dalam uji coba tersebut, ada enam truk yang diukur dan empat di antaranya melebihi kapasitas. Truk tersebut langsung ditilang oleh pihak kepolisan dan diberi stiker, untuk memberitahu petugas lainnya bahwa kendaraan tersebut melebihi kapasitas angkutnya. Ke depannya alat WIM akan dipasang di beberapa pintu tol.

“Tahun 2020 sudah ada kejelasan terkait ODOL di jalan tol, berarti kita memberikan waktu dua tahun (kepada pemilik truk dan barang sejak 2018). Kalau sekarang kita berikan peringatan.Ke depan kalau melanggar, mereka harus keluar jalan tol,” kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Menurut Menhub Budi, saat ini pihaknya melalui Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan pengukuran truk secara intensif, dan diharapkan truk ODOL yang melintas di ruas tol dapat semakin berkurang.

“Sekalipun kita tidak frontal (dalam menindak), namun kita melakukan pengawasan tiga hari dalam seminggu. Tadinya 70 persen kendaraan ODOL itu melewati tol, sekarang sudah menurun 40 persen. Kita harapkan ini menjadi satu kesadaran bersama dari pemilik barang dan pemilik truk supaya menaatinya,” ujar Budi.

Guna memperketat pengawasan, ke depannya PT Jasa Marga juga akan memasang kamera pendeteksi truk ODOL di ruas tol di Jabodetabek pada akhir tahun 2019. Hal ini untuk mempermudah menjaring truk yang masih melebihi kapasitas untuk keluar dari jalur.

“Nantinya dengan rekaman itu saja sudah diketahui kalau ada truk ODOL. Mereka harus menyingkir dari jalan, jadi prosesnya lebih cepat,” ucap Menhub menambahkan.

Data Kemenhub menyatakan bahwa hasil penertiban truk ODOL dari tahun 2018 hingga Juni 2019, yaitu pelanggaran kelebihan muatan (overload) sebanyak 39,86 persen, over dimension (1,66 persen), ketidaklengkapan dokumen (5,01%), dan kendaraan yang tidak melanggar sebesar 53,47 persen.

Berdasarkan data dari PT Jasa Marga sampai dengan Juni 2019, dengan komposisi rata-rata kendaraan non-Gol I (Truk) yang masuk jalan tol hanya 8,81 persen, namun kecelakaan melibatkan kendaraan angkutan barang sebanyak 45,93 persen di ruas tol milik PT Jasa Marga.

Dari data PT Jasa Marga menyebutkan, faktor dominan penyebab kecelakaan tersebut adalah faktor pengemudi sebesar 84 persen. Sedangkan untuk faktor kendaraan sebesar 15 persen, dan faktor lingkungan sebesar 1 persen. (mg8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler