BANYUASIN – Masih maraknya peredaran minuman keras (miras) jenis tuak di metropolis Palembang dan sekitarnya membuat petugas Polsekta Talang Kelapa melakukan razia terhadap para pengepul tuak yang mengambil dari daerah asalnya kawasan Tanjung lago Banyuasin.
Dalam razia yang dilakukan di sepanjang JL tanjung Api-Api, Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin setidaknya petugas mendapati delapan mobil yang mengangkut tuak hendak diedarkan ke Palembang dan sekitarnya.
Setidaknya dari penyisiran petugas selama tiga jam dari pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, kemarin (23/3), sekitar 100 derigen lebih dan tiga drum besar dengan total berisi 300liter tuak berhasil diamankan.
Kapolsekta Talang Kelapa Kompol Tukino didampingi Kanit Reskrim Iptu Aidil Fitri, mengatakan, awalnya pihaknya telah memberika edaran kepada warga setempat agar menghentikan jual beli tuak. Namun setelah kita razia, ternyata masih ada pengepul yang mengambil tuak tersebut di kawasan Tanjung Lago Banyuasin.
“Sudah kita peringatkan untuk lebih memilih memproduksi gula merah dibandingkan tuak. Karena tuak merupakan minuman keras dan bisa membuat mabuk bagi warga yang meminumnya dan memicu kekerasan maupun tindak pidana lainnya,” terang Tukino.
Lanjutnya, untuk para petani tuak yang ada di kawasan Tanjung Lago melakukan pembuatan tuak saat ini masih sembunyi-sembunyi. Namun pihaknya akan terus menggelar razia agar peredaran tuak bisa diputus. Pihaknya juga hanya mengamankan minuman tuak-tuak yang hendak diperdagangkan. Sementara pengepul dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tuak tidak dilakukan penyitaan.
“Karena merupakan tindak pidana ringan,maka para pengepul hanya diberi peringatan dan membuat pernyataan untuk tidak memperdagangkan minuman tuak tersebut. Sebelumnyapun,sudah pernah diberikan edaran,"ujarnya.
Pengepul yang terjaring razia diantaranya M Manik, warga Kecamatan Sukamaju Sako menggunakan mobil Toyota Kijang BG 1427 RH membawa 15 drijen. Pengepul Alfian,warga Kenten Laut menggunakan Toyota Kijang BG 2401 MF yang membawa 12 drijen.
Pengepul Sonang Simanjuntak, warga Kenten Laut menggunakan mobil Suzuki Mega Carry BG 9474 JA membawa 19 drijen,dan tiga drum tuak. Pengepul Togar Madapdap,warga Sukajadi Banyuasin membawa mobil Toyota Kijang BG 1864 NF dengan 11 drijen. Pengepul Murni Ajenaen Sinaga, warga Gang Harapan Kenten Laut menggunakan mobil Toyota Kijang BG 1774 NT membawa 13 drijen.
Kemudian pengepul Togu, warga Griya Damai, Kenten Laut mengendarai mobil Toyota Kijang BG 1140 MW membawa 16 drijen. Pengepul Donal Silaban,warga Sekip Gang Harapan Palembang menggunakan mobil Isuzu Panther BG 2401 DK membawa 6 drijen dan pengepul Irwan, warga Kenten Laut, dengan mobil Isuzu Panther BG 1158 QO yang membawa 15 drijen.
Terpisah, salah satu pengepul,Togar Madapdap mengaku setiap kali melakukan pembelian di kawasan Muara Sungsang, satu drijen tuak dijual dengan harga Rp100.000 sementara satu drum beharga Rp250.000.
"Sudah dua tahun ini jual beli tuak. Untungnya, lumayan pak. Kami dak tahu kalau ini dilarang,” terangnya.(gti)
Dalam razia yang dilakukan di sepanjang JL tanjung Api-Api, Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin setidaknya petugas mendapati delapan mobil yang mengangkut tuak hendak diedarkan ke Palembang dan sekitarnya.
Setidaknya dari penyisiran petugas selama tiga jam dari pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, kemarin (23/3), sekitar 100 derigen lebih dan tiga drum besar dengan total berisi 300liter tuak berhasil diamankan.
Kapolsekta Talang Kelapa Kompol Tukino didampingi Kanit Reskrim Iptu Aidil Fitri, mengatakan, awalnya pihaknya telah memberika edaran kepada warga setempat agar menghentikan jual beli tuak. Namun setelah kita razia, ternyata masih ada pengepul yang mengambil tuak tersebut di kawasan Tanjung Lago Banyuasin.
“Sudah kita peringatkan untuk lebih memilih memproduksi gula merah dibandingkan tuak. Karena tuak merupakan minuman keras dan bisa membuat mabuk bagi warga yang meminumnya dan memicu kekerasan maupun tindak pidana lainnya,” terang Tukino.
Lanjutnya, untuk para petani tuak yang ada di kawasan Tanjung Lago melakukan pembuatan tuak saat ini masih sembunyi-sembunyi. Namun pihaknya akan terus menggelar razia agar peredaran tuak bisa diputus. Pihaknya juga hanya mengamankan minuman tuak-tuak yang hendak diperdagangkan. Sementara pengepul dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tuak tidak dilakukan penyitaan.
“Karena merupakan tindak pidana ringan,maka para pengepul hanya diberi peringatan dan membuat pernyataan untuk tidak memperdagangkan minuman tuak tersebut. Sebelumnyapun,sudah pernah diberikan edaran,"ujarnya.
Pengepul yang terjaring razia diantaranya M Manik, warga Kecamatan Sukamaju Sako menggunakan mobil Toyota Kijang BG 1427 RH membawa 15 drijen. Pengepul Alfian,warga Kenten Laut menggunakan Toyota Kijang BG 2401 MF yang membawa 12 drijen.
Pengepul Sonang Simanjuntak, warga Kenten Laut menggunakan mobil Suzuki Mega Carry BG 9474 JA membawa 19 drijen,dan tiga drum tuak. Pengepul Togar Madapdap,warga Sukajadi Banyuasin membawa mobil Toyota Kijang BG 1864 NF dengan 11 drijen. Pengepul Murni Ajenaen Sinaga, warga Gang Harapan Kenten Laut menggunakan mobil Toyota Kijang BG 1774 NT membawa 13 drijen.
Kemudian pengepul Togu, warga Griya Damai, Kenten Laut mengendarai mobil Toyota Kijang BG 1140 MW membawa 16 drijen. Pengepul Donal Silaban,warga Sekip Gang Harapan Palembang menggunakan mobil Isuzu Panther BG 2401 DK membawa 6 drijen dan pengepul Irwan, warga Kenten Laut, dengan mobil Isuzu Panther BG 1158 QO yang membawa 15 drijen.
Terpisah, salah satu pengepul,Togar Madapdap mengaku setiap kali melakukan pembelian di kawasan Muara Sungsang, satu drijen tuak dijual dengan harga Rp100.000 sementara satu drum beharga Rp250.000.
"Sudah dua tahun ini jual beli tuak. Untungnya, lumayan pak. Kami dak tahu kalau ini dilarang,” terangnya.(gti)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Warga Ditembak Polisi
Redaktur : Tim Redaksi