jpnn.com, JAKARTA - Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat menerima putusan hakim terhadap terdakwa Tubagus Joddy.
Adapun Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ansriansyah meninggal dunia.
BACA JUGA: Mayang Tersandung Masalah Hukum, Doddy Sudrajat Merespons Begini
"Daddy dan keluarga besar menerima dengan ikhlas apa pun keputusan yang diberikan terhadap Joddy," ujar Doddy Sudrajat di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Menurutnya, apa pun putusan yang diberikan oleh majelis hakim harus dijalani oleh Joddy sebagai terdakwa kasus ini.
BACA JUGA: Bongkar Borok Doddy Sudrajat, Puput Mengaku Pernah Dilarang Kerja Hingga Dipaksa Lakukan Hal Ini
Doddy Sudrajat pun menerima dengan lapang dada jika memang putusan yang diberikan hakim seperti itu.
"Lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta, ya sudahlah. Itu memang harus dijalankan oleh Joddy," tuturnya.
BACA JUGA: Doddy Sudrajat: Aisyah Kangen
Oleh karena itu, dia berharap Joddy juga ikhlas dalam menjalani hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Apabila Tubagus Joddy ingin mengajukan banding atas putusan tersebut, Doddy Sudrajat tak mempermasalahkannya.
Dia beralasan bahwa pengajuan banding ialah hak setiap terdakwa yang telah menerima vonis hakim.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
"Banding itu, kan, kalau tidak setuju, hukumannya malah ditambah (pun sebaliknya)," ucap Doddy Sudrajat.(mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bicara soal Nafkah Anak, Doddy Sudrajat Bilang Begini, Tegas!
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Firda Junita