Tuding Kejaksaan Cemarkan Dua Eks Petinggi Indosat

Rabu, 16 Januari 2013 – 01:19 WIB
JAKARTA- Pencantuman nama mantan Dirut PT Indosat Harry Sasongko dan mantan Wakil Dirut Indosat,  Kaizad B Heerjee dalam dakwaan mantan  Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, dinilai  sebagai bentuk pencemaran nama baik oleh kejaksaan.

Hal ini didasari fakta bahwa hingga kini baik Kaizad maupun Harry masih berstatus saksi dalam perkara korupsi pengalihan jaringan internet 3G dari Indosat ke IM2, yang membuat Indar Atmanto menjadi  terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Mereka (Harry dan Kaizad) belum jadi tersangka. Jadi ini bisa disebut pencemaran nama baik. Kita bisa menuntut sebab penyidikan ini memang ceroboh," kata pengacara Indosat, Luhut Pangaribuan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/1).

Nama Harry dan Kaizad muncul saat persidangan perdana Indar pada Senin (14/1). Dalam dakwaan disebutkan, Indar bersama-sama dengan Kaizad dan Harry diduga telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Jaksa bahkan menyebut keterlibatan Kaizad dan Harry dalam berkas penuntutan terpisah. "Makanya kami akan mempertanyakan bahkan mempersoalkan (pencantuman nama Harry dan Kaizad dalam dakwaan  Indar)," tegas Luhut.

Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung  Arimuladi membenarkan Kaizad dan Harry memang belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka patut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Indar, tapi sampai hari ini mereka belum tersangka. Kita lihat perkembangan penyidikannya," kata Untung, saat dikonfirmasi di kantornya. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetap Nyaman Tiga Kali Ganti Wamen

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler