Tuding Pemerintah Istimewakan PGRI

Sabtu, 23 November 2013 – 20:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Guntur Ismail menuding pemerintah mengistimewakan PGRI dengan berupaya merevisi PP 74/2008 tentang Guru. Tudingan yang dilontarkan Guntur itu terkait rencana revisi pasal 44 ayat (3) PP tentang Guru yang mengatur syarat mengenai jumlah anggota dan pengurus organisasi guru.

Menurut Guntur, selama ini pemerintah cenderung diskriminatif dalam memperlakukan organisasi guru.  Padahal, seharusnya Pemerintah berlaku adil terhadap organisasi guru yang ada, baik di pusat maupundaerah.

BACA JUGA: Buku Semester Genap Harus Sampai Sekolah 25 November

“Pemerintah masih menganakemaskan PGRI, bahkan cenderung melakukan PGRI-nisasi. Misalnya saja, pada penempatan orang-orang PGRI dalam BPSDM-PMP Kemendikbud. Sementara revisi PP 74/2008 diduga muncul dari badan tersebut," kata Guntur dalam rilisnya, Sabtu, (23/11).

Selain itu, kata Guntur, APBD beberapa daerah juga hanya mengalokasikan dana bagi PGRI dan tidak untuk organisasi guru yang lain. Hal ini muncul karena banyak birokrasi pendidikan diberbagai daerah juga menjabat pengurus PGRI.

Guntur menyebut kebijakan itu menyalahi ketentuan Pasal 39 (3) UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan diskriminatif, kekerasan, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak birokrasi atau pihak lainnya.

BACA JUGA: Lunasi Hutang, Kemenag Minta Ditalangi Negara

“Ketika perlakuan pemerintah masih diskriminatif dan pada saat yang sama birokrasi pendidikan di berbagai daerah didominasi oleh pengurus PGRI, apakah masih ada ruang kebebasan guru dalam memilih organisasi guru sesuai nuraninya?" katanya.

Pemerintah berencana merevisi PP 74/2008 tentang guru, termasuk pasal 44 ayat 3 yang dinilai  oleh berbagai organisasi guru yang baru berdiri sebagai upaya pembungkaman. Dalam pasal itu disebutkan organisasi guru baru hanya bisa dibentuk bila memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana disyaratkan pada pasal 44 ayat (3) revisi PP 74/2008, yaitu harus memilik 25 persen anggota di setiap kabupaten kota/kota dan 75 persen pengurus secara nasional. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Adik Barak Obama Akan ke Jayapura

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Minta Komnas HAM Ikut Tolak Revisi PP 74


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler