Tuding Penahanan Emir Demi Selamatkan Muka KPK

Kamis, 11 Juli 2013 – 20:32 WIB
JAKARTA - Yanuar P Wasesa yang menjadi pengacara bagi Emir Moeis menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak punya bukti bahwa untuk menjerat kliennya. Hanya saja, kata Yanuar, karena Emir sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka dan KPK tak punya kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maka politisi tersangka suap PLTU Tarahan, Lampung itu pun ditahan.

"Menurut saya pimpinan (KPK) ini kadung malu sudah menetapkan tersangka, penyidikan dulu baru penyelidikan. Kan repot, sudah kadung menetapkan Emir sebagai tersangka. Apa yang terjadi, mereka tidak bisa SP3, malu melimpahkan ke kepolisian. Yang terjadi kemudian Emir ditahan," kata Yanuar usai mendampingi Emir di KPK, Kamis (11/7).

Bahkan, katanya, pada pemeriksaan hari ini emir hanya menjalani tanya jawab selama satu jam. "Jadi omong kosong kalau tadi mereka menemukan fakta dalam pemeriksaan Emir," katanya.

Karenanya Yanuar menyebut penahanan Emir itu agar pimpinan KPK tak kehilangan muka karena salah langkah. "Institusi hukum yang diberikan kewenangan begitu besar sampai-sampai kemudian tidak ada SP3 ya begini ini ceritanya," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Takkan Undang Jokowi Ikut Konvensi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler