jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua jambret yang melakukan aksinya di arena Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman Jakarta pada Minggu (16/6).
Pelaku berinisial U dan MR ditangkap polisi di lokasi berbeda.
BACA JUGA: Wajah Jambret yang Beraksi di CFD Thamrin-Sudirman, Nah, Loh
"Tersangka (jambret) yang terekam di kamera atau viral di medsos itu langsung tertangkap namanya Saudara U langsung tertangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa.
Dia mengatakan tersangka kedua yang berinisial MR ditangkap pada Senin (1/7) dini hari di Jampang Kulon, Sukabumi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur
Pelaku penjambretan di CFD Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2024). ANTARA/HO-Instagram@asnanfoto.
BACA JUGA: Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar
Ade Ary menjelaskan alasan baru mengungkapkan informasi kasus penjambretan ini kepada publik adalah karena MR ini sering berpindah-pindah tempat.
"Tersangka MR ini baru ditangkap karena yang bersangkutan ini berpindah-pindah terus makanya kemarin disampaikan saya belum bisa menyampaikan bahwa tersangka U sudah tertangkap karena kami masih memburu tersangka MR," katanya.
Kemudian Ade Ary juga menyebutkan kedua tersangka ini merupakan sindikat pelaku penjambretan yang telah melakukan beberapa kali aksi kejahatan tersebut di wilayah Jakarta.
"Ini pelaku pencurian atau jambret daerah Jakarta, ini mengaku tiga kali melakukan di Kwitang, Tanah Abang yang terakhir di CFD Sudirman," kata Ade Ary.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Seusai Berhubungan Intim
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti