Tuh, Uang Suap PT BA Ternyata untuk Anak Buah M Prasetyo

Rabu, 10 Agustus 2016 – 14:38 WIB
Marudut Pakpahan (berbaju tahanan) saat digelandang penyidik KPK usai operasi tangkap tangan pada 31 Maret 2016. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Perantara suap petinggi PT Brantas Abipraya (PT BA), Marudut Pakpahan memberi pengakuan mengejutkan saat bersaksi pada persidangan atas Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8). Pada persidangan itu, Marudut mengungkap pihak yang akan menerima suap dari dua petinggi di BUMN bidang konstruksi tersebut.

Marudut mengakui bahwa ia menerima uang Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura (SGD) dari  Dandung selaku senior manager PT BA. Marudut menyebut uang itu memang untuk  Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

BACA JUGA: Ada Roy Suryo di Persidangan Jessica, Ngapain Ya?

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak mudah mendapat pengakuan Marudut itu. Sebab, mulanya Marudut yang dikenal sebagai orang dekat Sudung itu terus berkelit.

Marudut mulanya mengelak anggapan yang menyebut uang dari PT BA itu untuk Sudung dan Tomo. Alasannya, ia hanyamenyimpan uang itu.

BACA JUGA: Komisioner Ombudsman: Ini Suatu Kegenitan Pejabat Baru

JPU KPK pun mengejar dengan pertanyaan lain. "Yang saya tanya bukan disimpan di mana, tapi untuk siapa?" ujar salah satu anggota tim JPU KPK.

Awalnya, Marudut menyebut uang itu untuk pihak kejaksaan. Lalu, JPU mengingatkan Marudut bahwa kejaksaan merupakan institusi.

BACA JUGA: Ucapan Hakim Bikin Jessica Sakit dan Stres

Karenanya JPU meminta penegasan dari Marudut tentang pihak di kejaksaan yang akan menerima uang itu. "Ya ke Pak tomo dan Sudung,"  kata Marudut.

Namun, uang belum sempat berpindah tangan dari Marudut ke anak buah M Prasetyo di Korps Adhyaksa itu. Sebab, Marudut lebih dulu diringkus KPK dalam operasi tangkap tangan pada 31 Maret 2016.

Marudut diringkus usai menerima uang dari Dandung dan berencana menuju ke Kejati DKI Jakarta. Uang rencananya diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan kasus korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang diduga dilakukan oleh Sudi Wantoko.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Minta Semua Kepala Daerah Contoh Kang Emil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler