Tujuh BUMN Selamatkan Aset Rp1,3 T

Jumat, 05 Maret 2010 – 17:56 WIB

JAKARTA—Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan penghargaan kepada tujuh perusahan milik BUMN atas prestasi dan usahanya yang telah berhasil penyelamatan aset negara dengan memenangkan gugatan di PengadilanKetujuh perusahaan pelat merah tersebut adalah PTPN IX, X, XI, PT PG Rajawali I dan II serta PTPN VIII dan IV.

Penghargaan langsung diberikan Menteri BUMN Mustafa Abu Bakar kepada masing-masing Direksi dari ketujuh perusahaan tersebut di Gedung Kementerian BUMN, Jumat (5/3)

BACA JUGA: Aset Bermasalah BUMN Bernilai Triliunan

Menurut Mustafa, aset negara yang berhasil diselamatkan oleh tujuh perusahaan BUMN itu diprediksi mencapai Rp 1,3 triliun
Aset tersebut antara lain berupa besi tua dari pabrik gula serta tanah yang sebelumnya dipakai menjadi tempat berdirinya villa atau bangunan ilegal tanpa IMB di lahan perkebunan Gunung Mas, Puncak, Bogor atas kerjasama dengan Muspida setempat.

’’ Penghargaan ini diberikan karena perusaan BUMN bisa memenangkan semua perkara di Pengadilan, sehingga aset kekayaan negara dapat dipertahankan dari tuntutan atau gangguan dari pihak lain.  Oleh karena itu, ketujuh perusahaan ini pantas mendapatkan pengharganaan tersebut,’’ ucapnya.

Mustafa mengatakan, PTPN IX, X, XI, PT PG Rajawali I dan II telah berhasil menyelamatkan aset berupa besi tua seberat 900 ribu ton dengan nilai Rp 775 miliar

BACA JUGA: Komisaris di Freeport Belum Ditentukan

Sementara, PTPN VIII  menyelamatkan aset berupa tanah yang sudah beralih fungsi menjadi villa sebanyak 94 unit seluas 300 hektare dengan nilai Rp 150 miliar, sedangkan PTPN IV berhasil mengamankan asetnya senilai Rp 250 miliar.

’’ Kita sangat apresiasi dengan perusahaan milik BUMN yang telah mampu mengamankan aset-aset yang berharga tersebut, sehingga ke depan perusahaan milik BUMN terus bisa menjaga aset-aset tersebut, ’’ terang Mustafa
(yud/jpnn)
 

BACA JUGA: Pemerintah Segera Sikapi Kenaikan Harga Minyak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Evaluasi Penerima Subsidi Pajak


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler