Tujuh Buruh Pabrik Dipecat Akibat Berserikat

Kamis, 02 Februari 2017 – 08:33 WIB
Demo buruh. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Sebuah perusahaan bernama PT YBAJ di Temanggung, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi oleh pegawainya sendiri. Perusahaan kayu lapis itu diduga menghalangi pekerjanya untuk berserikat.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Temanggung Wahyudi menuturkan, PT YBAJ memecat tujuh karyawannya yang ikut berorganisasi di serikat buruh. Mereka bergabung dengan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Temanggung.

BACA JUGA: UMK Rp 3.098.538 Resmi Berlaku

Pemecatan itulah yang dipersoalkan. “Karena melanggar kebebasan berserikat para pekerjanya, maka, kami laporkan ke Polres Temanggung. Surat sudah diterima Pak Kapolres Temanggung,” ucap Wahyudi.

Dia menjelaskan, SBSI di Temanggung berdiri pada Juli 2016. Sebulan berikutnya, SBSI mengajukan permintaan audiensi ke manajemen PT YBAJ. Namun perusahan menolak ajakan itu dan tidak menerima keberadaan SBSI.

BACA JUGA: Federasi Pekerja Ajak Tiongkok Bangun Rumah Buruh

Kemudian, pada 20 September, perusahaan memecat atau memutus kontrak secara sepihak pegawainya yang bernama Akhirul Latifah Dewi. Sekretaris SBSI Temanggung itu mulanya bekerja di bagian finishing.

Wahyudi menambahkan, Latifah tidak bermasalah dengan perusahaan. Bahkan Latifah tidak melakukan kesalahan kerja.

BACA JUGA: Upah Rendah, Ratusan Buruh Mogok Kerja

Berikutnya, Fatkhullah yang bekerja di bagian mekanik PT YBAJ juga mengalami nasib yang sama dngan latifah. Fatkhullah adalah ketua SBSI Temanggung.

Selanjutnya, lima karyawan lainnya yang menjadi anggota SBSI juga dipecat. Mereka adalah dua orang supervisor dan tiga karyawan.

Wahyudi menganggap pemecatan itu merupakan pelanggaran atas kebebasan berserikat untuk para buruh sebagaimana dijamin UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Adapun pemutusan kontrak sepihak menandakan adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melarang perusahaan membelakukan paruh waktu atau sistem kontrak.

“Atas dasar itu kami melapor ke polisi. Kami ingin ada sanksi yang tegas pada perusahaan yang tidak mengindahkan aturan perundangan dengan melanggar kebebasan berserikat dan memberlakukan sistem kontrak,” kata Wahyudi.

Sementara Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto mengaku telah menerima aduan dari KSBSI. “Akan kami tindaklanjuti laporan tersebut. Kami minta Kasatreskrim melakukan klarifikasi dan mempertemukan kedua pihak, yakni perusahaan dan serikat buruh,” janji Wahyu.(san/ton/jpg)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler