BACA JUGA: Nanan: Polisi Jelek dan Brengsek Harus Minggir
Daerah kepulauan itu antara lain adalah Bangka-Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, serta Sulawesi Utara (Mendagri mengaku lupa nama dua daerah lainnya, Red).Dijelaskan Mendagri, dengan perlakuan khusus itu, daerah kepulauan tersebut berharap akan ada Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih besar bagi mereka, berbeda dengan provinsi umumnya
BACA JUGA: Robert Tantular Siap Dipanggil Pansus
Mereka minta perlakuan khususLantas, apa saja keuntungan dari perlakuan khusus untuk daerah kepulauan itu? "Misalnya, perbandingannya (dalam hal) infrastruktur jalan tol di darat, transportasi darat jadi lancar
BACA JUGA: Mendagri: 12 Pakar Godok Revisi UU Pilgub
Namun biaya yang digunakan untuk transportasi tidak terlalu besarYa, mengitari pulau, paling habis Rp 100 ribuan, tetapi bagi daerah kepulauan bisa menghabiskan Rp 2 jutaan karena transportasi laut lebih mahalSaya kira alasannya masuk akal," papar Gamawan.Gamawan menyebutkan, permasalahan yang dihadapi daerah kepulauan memang berbeda dengan persoalan yang dihadapi provinsi biasa"Biaya yang dibutuhkan di daerah kepulauan lebih besar daripada daerah daratanItulah sebabnya tujuh provinsi itu minta status kepulauan dicantumkan dalam UU 32 hasil revisi nantiPermintaan itu (kini) sedang digodok," ungkapnya(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemburu Markus Minta Dukungan Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi