jpnn.com - JAKARTA – Fahri Hamzah secara resmi telah dipecat sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Presiden PKS Sohibul Iman akhirnya membeberkan alasan pemecatan politikus muda yang kini menduduki kursi Wakil Ketua DPR itu.
BACA JUGA: Duh, Pasukan PBB ikut Pusing karena Insiden Batik Air
Sohibul mengatakan, beberapa pernyataan Fahri yang kontroversial dan kontraproduktif tidak sejalan dengan arahan partai. Pernyataan Fahri yang dimaksud antara lain.
Pertama, menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR RI.
BACA JUGA: Tulus Minta Manajemen Bandara Halim Dikenai Sanksi
Kedua, mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK.
Ketiga, pasang badan untuk tujuh proyek DPR RI. Padahal itu bukan merupakan arahan pimpinan partai.
BACA JUGA: Waduh, Penutupan Bandara Halim Diperpanjang
Karena itu, Sohibul melakukan briefing dengan Fahri pada 1 September 2015 di kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS.
Dalam pertemuan yang dimulai sekitar jam 15.30 itu hadir pula Ketua Majelis Syuro (KMS) dan Wakil Ketua Majelis Syuro (WKMS).
KMS menyampaikan arahan kepada Fahri untuk tampil sesuai karakteristik partai kader dan partai dakwah dengan kedisiplinan dan kesantunannya. KMS meminta agar Fahri menyesuaikan diri dengan arah kebijakan tersebut.
Kemudian senantiasa melakukan syuro, serta mengindahkan arahan partai. Terutama dalam menyampaikan pendapat ke publik. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.
Apalagi posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR RI akan selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS.
"FH (Fahri Hamzah) mencatat dan menerima nasihat dan masukan-masukan pada pertemuan tersebut dan ada kesiapan melakukan adaptasi dengan arahan-arahan tersebut," ujar Sohibul dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (4/4).
Namun, berselang tujuh pekan, pimpinan partai menilai bahwa pola komunikasi politik Fahri tetap tidak berubah. Sikap kontroversi dan kontraproduktif kembali berulang.
Bahkan, timbul kesan adanya saling silang pendapat antara Fahri selaku pimpinan DPR RI dari PKS dengan pimpinan PKS lainnya. Beberapa pendapat Fahri yang mengemuka di publik saat itu yakni kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR.
Keempat, Fahri menilai kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR perlu karena dinilai masih kurang. Padahal, Fraksi PKS di DPR secara resmi menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara. Termasuk pimpinan dan anggota DPR.
Kelima, terkait Revisi UU KPK. Fahri menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Padahal di saat yang sama WKMS dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK.
Keenam, Fahri kembali menunjukkan sikap yang tidak proporsional dan kontraproduktif bagi partai dalam kasus pelanggaran etika yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto terkait permintaan saham PT Freeport.
Ketujuh, masih kata Sohibul, Fahri juga melontarkan pendapat-pendapatnya ke publik menyangkut materi persidangan MKD. Sehingga terkesan mengintervensi proses persidangan di MKD DPR.
Karena itu, akhirnya pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, diputuskan untuk memberhentikan Fahri dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sohibul pun menindaklanjutinya pada 23 Maret 2016 untuk memberhentikan Fahri melalui surat keputusan DPP PKS.(dna/JPG/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Besar Ini Diangkat jadi Deputi Layanan Publik KemenPAN-RB
Redaktur : Tim Redaksi