Tujuh Hari Jadi Buron, Kader PDIP Harun Masiku Belum Tertangkap

Jumat, 17 Januari 2020 – 09:57 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Terhitung tujuh hari sejak sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka, hingga saat ini kader PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR) belum juga menyerahkan diri.

Menurut plt juru bicara KPK, Ali Fikri, hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari keberadaan Harun. "Kami masih berkoordinasi terus-menerus dan tim juga terus mencari tentang keberadaan dari tersangka HAR," kata Ali di Jakarta, Jumat (17/1).

BACA JUGA: KPK Yakin Harun Masiku Berada di Singapura

Harun merupakan salah satu dari empat tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA: KPK Tak Akan Membiarkan Politikus PDIP Harun Masiku Berkeliaran Bebas

"Kami tetap untuk sementara ini berpedoman pada keterangan imigrasi menyatakan yang bersangkutan ada di luar negeri dan belum ada catatan yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia," ujar Ali.

Namun, kata dia, KPK tetap mengimbau Harun untuk segera menyerahkan diri.

BACA JUGA: Pengakuan Johan Budi yang Perlu Diketahui Honorer K2

"Sekali lagi mengimbau juga kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan," katanya menegaskan.

Menurut dia, selain merugikan yang bersangkutan karena tidak bisa menerangkan secara utuh secara lengkap tentang perkara yang disangkakan, juga nanti pada proses persidangan juga tentunya dipertimbangkan sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan.

KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.

Sebagai penerima, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR PDIP asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp 600 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler