jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada pukul 03.40 WIB, Sabtu (2/4) dini hari. Penggeledahan yang dilakukan terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta itu berlangsung sekitar tujuh jam.
Penggeledahan dilakukan di ruang pemantau CCTV di lantai satu DPRD DKI, ruang Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi di lantai satu, ruang bagian perundang-undangan di lantai lima, ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik di lantai sembilan, ruang Fraksi Gerindra di lantai dua, dan ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di lantai sepuluh.
BACA JUGA: Kapolri Minta Kematian Siyono Tak Dibesar-besarkan
Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK tampak memboyong dua buah kardus berukuran kecil. Salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan mengungkapkan barang-barang yang disita saat menggeledah beberapa ruangan di Gedung DPRD DKI.
"Penggeledahan untuk hari ini selesai. Ada catatan, dokumen, file," kata Novel di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Sabtu (2/4).
BACA JUGA: Waduh! Akom Pengin Anggota DPR Tes Urine 3 Hari Sekali, Biayanya Berapa Tuh?
Meski demikian, Novel tidak menjelaskan lebih lanjut soal penggeledahan tersebut. "Apa yang mau ditanyakan silakan hubungi humas KPK," ucapnya.
Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi ikut mendampingi pada saat penyidik KPK melakukan penggeledahan. Ia mengatakan, penyidik membawa berkas dari lokasi-lokasi yang digeledah.
BACA JUGA: Latihan Gabungan PPRC TNI di Tarakan, Ini Tujuannya
"Di ruang ketua itu mengambil file-file milik ketua," ucap Yuliadi.
Menurut Yuliadi, penyidik KPK paling banyak membawa berkas dari ruang bagian perundang-undangan. Di sana mereka menyita berkas terkait dengan pengusulan dan pengajuan raperda.
"Di sana (bagian perundang-undangan) lama karena mereka merekap semua dari semua ruangan. Dibuat berita acara," ungkap Yuliadi.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Sanusi, dua tersangka lainnya adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Angkut Sejumlah Barang dari Kantor Ketua DPRD DKI
Redaktur : Tim Redaksi