Tujuh Menteri Sudah Teken RPP Jaminan Produk Halal

Selasa, 08 Januari 2019 – 17:09 WIB
Jaminan Produk Halal. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh menteri telah menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Mereka adalah Menko Bidang PMK, Menko Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian.

"Semua sudah paraf sehingga RPP bisa diajukan ke presiden untuk ditandatangani,” kata Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso, Selasa (8/1).

BACA JUGA: Jokowi Sebut Ada Menteri yang Lembut dan Juga Galak

Dia menjelaskan PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerja sama dengan PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) maupun PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.

“Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH bisa beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," tegasnya.

BACA JUGA: Hanya Dua Menteri Dari PDIP Maju Sebagai Caleg

Tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi. Karenanya, dalam masa tunggu itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.

Sukoso pun menjelaskan, penyusunan RPP JPH telah melalui proses yang cukup panjang. Proses tersebut dimulai sejak Oktober 2014, atau sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan.

BACA JUGA: Benny Harman Cocok Jadi Menteri, Jaksa Agung dan Hakim MA

Bukan hanya memakan waktu yang cukup panjang, proses penyusunan RPP JPH sejak awal telah melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

"Sepanjang September 2015 hingga Juli 2017 saja, kami mencatat telah dilakukan 20 kali pertemuan guna melakukan perumusan dan pembahasan RPP JPH oleh Tim Panitia Antar Kementerian (PAK),” urai Sukoso.

Proses tersebut menurutnya terus bergulir hingga Desember 2017. "Di bulan Desember 2017, itu kali pertama draft RPP JPH hasil harmonisasi antar lembaga disampaikan dari Kemenkumham ke Sekretariat Negara,” lanjut Sukoso.

Nyatanya, proses tersebut tak selalu berjalan mulus. Draft RPP awal tersebut dikembalikan lagi oleh Sekretariat Negara pada Februari 2018. Maka menurut Sukoso, sepanjang 2018 dilakukan berbagai pertemuan trilateral maupun bilateral antara kementerian untuk mencapai kesepakatan.

"Sekurangnya, telah dilakukan sebanyak 36 kali FGD untuk membahas draf RPP JPH tersebut," jelas Sukoso.

Titik terang makin terlihat, ketika pada 7 November 2018, Sekretariat Negara mengirimkan surat permohonan paraf atas RPP JPH yang ditujukan kepada tujuh kementerian. Dengan diparaf nya RPP JPH oleh Menko PMK di akhir 2018 lalu, diharapkan proses lahirnya PP JPH makin cepat terlaksana.

"Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal," harap Sukoso.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... L-API: Jokowi Bisa Repot jika Kebijakan Menterinya Abal-abal


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler