Tujuh Parpol Gugur Di Tegal

Selasa, 30 Oktober 2012 – 11:30 WIB
MENINDAKLANJUTI verifikasi faktual KPU pusat, yang mencoret 18 partai politik (parpol) berimbas pada Kota Tegal. Dengan demikian, ada 7 parpol yang mendaftar ke KPU setempat ikut gugur. Sehingga KPU tak akan melakukan verifikasi faktual.

Ketujuh parpol yang gugur antara lain Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Buruh, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Republik, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI),  Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Kongres. Sehingga KPU Kota Tegal cuma melakukan verfikasi pada 15 parpol, yang mendaftarkan diri beberapa waktu lalu.

Menurut Divisi Hukum KPU, Agus Wijanarko SH, sebenarnya pendaftaran parpol kewenangan KPU pusat. KPU Kota Tegal sifatnya verifikasi atas data copy Kartu Tanda Anggota (KTA), yang diserahkan pada KPU. Sehingga saat KPU pusat menyatakan 18 parpol dicoret, karena dinilai memenuhi syarat verifikasi administrasi. Dengan sendirinya parpol yang dicoret KPU pusat gugur di daerah, termasuk Kota Tegal.

"Secara resmi kami belum menerima hasil keputusan KPU pusat. Kalau membaca Harian Pagi Radar Tegal, KPU mencoret 18 parpol, sebab dinilai tidak memenuhi syarat. Dengan sendirinya parpol-parpol itu kalau ada yang ikut mendaftar di KPU Kota Tegal, dengan sendirinya gugur. Namun bukan kami yang mengugurkan, tapi KPU pusat."

Dia menambahkan, karena sudah dianggap gugur, pihaknya tak bakal memverifikasi faktual pada 7 parpol. Antara lain PDS, Partai Buruh, PDK, SRI, PNBKI, PPPI, dan Partai Kongres. Tugas KPU Kota Tegal fokus verifikasi faktual pada 15 parpol, yang mendaftarkan diri. Namun untuk kepastiannya menunggu keputusan KPU pusat. Sebenarnya ada 22 parpol mendaftar ke KPU Kota Tegal. Tujuh di antaranya dinyatakan gugur oleh KPU pusat.

Tinggal 15 lagi, yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem), PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Keadilan  Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Nasional (PPN) serta Partai Bulan Bintang (PBB).

"Sifat kami verifikasi faktual. Soal bisa atau tidaknya ikut pemilu, bergantung hasil verifikasi KPU pusat. Sehingga 16 parpol yang saat ini dinyatakan lolos, belum tentu ikut pemilu. Belum ada keputusan final KPU, terkait hasil verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU pusat," tutur Agus.

Lebih lanjut dia menjelaskan, verifikasi faktual sesuai jadual dilakukan KPU Kota Tegal, sejak 26 Oktober sampai 20 November 2012. Pengumuman penetapan parpol yang ikut pemilu, dijadualkan akhir Desember. "Kami tengah melakukan proses verifikasi faktual. Tapi belum ada hasilnya. Karena keputusan akhir, sekitar akhir Desember, setelah KPU pusat menetapkan parpol lolos," katanya (hun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Kamnas Bisa jadi Blunder Bagi Penguasa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler