Tujuh Pegawai KPK Pernah Terpapar Covid-19

Senin, 13 Juli 2020 – 20:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menginformasikan terdapat tujuh pegawai KPK yang pernah terinfeksi COVID-19 pada rentang waktu Mei sampai dengan Juli 2020.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari Biro SDM, Bagian Umum, dan Poliklinik KPK hingga saat ini tercatat tujuh pegawai KPK yang pernah terinfeksi COVID-19 pada rentang Mei-Juli 2020," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7).

BACA JUGA: Prediksi Terbaru dari Presiden Jokowi soal Puncak Pandemi Corona di Indonesia

Ia mengatakan respons dan penanganan tanggap telah dilakukan terhadap tujuh pegawai itu, sehingga lima di antaranya sudah sembuh dalam rentang waktu Mei-Juni 2020.

"Proses tracing dengan siapa saja kontak dilakukan juga sudah dilakukan, sehingga dapat diminimalisir potensi penularan. Saat ini, masih ada satu orang dalam proses perawatan di rumah sakit dan berada dalam kondisi baik. Pegawai tersebut sedang menunggu hasil tes lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku untuk dinyatakan sehat," ujarnya pula.

BACA JUGA: Update Corona 13 Juli: Angka Kesembuhan di Jawa Timur Meningkat

Sedangkan, satu pegawai lainnya saat ini sedang menjalani proses isolasi mandiri dengan pantauan pihak rumah sakit dan puskesmas domisili.

"Kami berharap dan mendoakan keduanya segera sembuh dan sehat kembali, sehingga dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala," ujar Ali.

BACA JUGA: Update Corona 13 Juli: Pertambahan Kasus Positif Covid-19 Hari Ini Menurun

Sebagai langkah antisipasi, lanjut dia, KPK juga terus meningkatkan upaya-upaya mitigasi risiko dengan melakukan beberapa hal.

"Pertama, pengaturan ulang terkait kapasitas lift. Untuk sementara waktu, tanggap darurat dapat dipergunakan untuk mengurangi kepadatan antrean lift," ujarnya pula.

Kedua, membuat saluran komunikasi siaga (hotline) yang dikelola Poliklinik KPK untuk layanan informasi darurat terkait perkembangan situasi pencegahan COVID-19 di lingkungan KPK.

"Ketiga, penyemprotan disinfektan secara berkala di seluruh ruangan Gedung Merah Putih dan ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi)," ujar Ali.

Keempat, menyelenggarakan kembali "rapid test" (tes cepat) dalam waktu dekat dengan jadwal yang akan diinformasikan kemudian. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler