Tujuh provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Riau, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, penilaian Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan merupakan acuan dasar untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan di daerah, bahan evaluasi kebijakan dan program ketenagakerjaan daerah, serta sarana pemicu (trigger) agar melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan secara optimal.
“Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan ini dapat meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam Perencanaan Tenaga Kerja Daerah guna mendukung keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (6/12).
Dikatakan, index Pembangunan Ketenagakerjaan daerah disusun dengan memperhatikan berbagai indikator ketenagakerjaan. Di antaranya, meliputi perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan dan kompetensi kerja.
“Di samping indikator tersebut, yang terpenting lainnya adalah upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja, pola hubungan industrial, kondisi linghkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja,” imbuhnya.
Untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan sektor ketenagakerjaan di Indonesia, Muhaimin menegaskan bahwa pemerintah daerah dan instansi pembina sektor terkait wajib menyusun perencanaan tenaga kerja.
Menurutnya, itu akan dijadikan dasar penyusunan kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan yang berkesinambungan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD) dan RPJM Nasional.
“Dengan perencanaan yang baik, penyediaan tenaga kerja akan lebih terarah terutama untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, baik milik pemerintahan maupun swasta. Penyiapan tenaga kerja akan diusahakan untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja formal di Indonesia,” tuturnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Juga Sebel dengan Ulah si Aceng
Redaktur : Tim Redaksi