PALEMBANG - Enam ekor trenggiling, salah satu satwa yang dilindungi akan dijual ke Jambi oleh Subroto Joko alias Joko (50), warga Lr Tajur, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I. Saat menuju pool bus antar kota antar provinsi (AKAP) jurusan Jambi, Rabu (13/2), sekitar pukul 19.30 WIB, Joko tertangkap.
Penangkapan Joko mengingatkan kasus serupa pada 2008 lalu. Dimana Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan 2.691 tenggiling di Sumsel yang belum sempat terjual..
Rupanya, gerak-gerik Joko sudah diintai tim Pidsus Satreskrim Polresta Palembang pimpinan Iptu DK Zendrato SH. Saat ditangkap, polisi mengamankan enam ekor trenggiling dalam karung yang dimasukkan dalam driget bermuatan 40 liter yang sudah dimodifikasi khusus untuk menyimpan tringgiling.
Joko mengakui ini yang ketiga kalinya ia memperjualbelikan satwa yang dilindunggi itu. Dirinya membeli trenggiling dari kampung ke kampung di OKI. “Aku belinyo dari dusun-dusun, aku tampung untuk dijual lagi. Rencananyo, nak aku jual ke Jambi. Hargonyo Rp300 ribu per kilogram,” kata tukang ojek ini.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto didampinggi Kanit Pidsus Iptu DK Zendrato SH membenarkan penangkapan Joko.
“Kita menangkap tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Setelah disediliki, ternyata benar pelaku merupakan pembeli dan penjual satwa yang dilindungi jenis trenggiling,” tukas Zendrato, Kamis (14/2). (ebi/ce1)
Penangkapan Joko mengingatkan kasus serupa pada 2008 lalu. Dimana Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan 2.691 tenggiling di Sumsel yang belum sempat terjual..
Rupanya, gerak-gerik Joko sudah diintai tim Pidsus Satreskrim Polresta Palembang pimpinan Iptu DK Zendrato SH. Saat ditangkap, polisi mengamankan enam ekor trenggiling dalam karung yang dimasukkan dalam driget bermuatan 40 liter yang sudah dimodifikasi khusus untuk menyimpan tringgiling.
Joko mengakui ini yang ketiga kalinya ia memperjualbelikan satwa yang dilindunggi itu. Dirinya membeli trenggiling dari kampung ke kampung di OKI. “Aku belinyo dari dusun-dusun, aku tampung untuk dijual lagi. Rencananyo, nak aku jual ke Jambi. Hargonyo Rp300 ribu per kilogram,” kata tukang ojek ini.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto didampinggi Kanit Pidsus Iptu DK Zendrato SH membenarkan penangkapan Joko.
“Kita menangkap tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Setelah disediliki, ternyata benar pelaku merupakan pembeli dan penjual satwa yang dilindungi jenis trenggiling,” tukas Zendrato, Kamis (14/2). (ebi/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibacok Bandit, Polisi Nyaris Tewas
Redaktur : Tim Redaksi