Tukang Pijit Diminta ke Apartemen, Ternyata si Pemesan Positif COVID-19, Terjadi Hal Mengerikan

Selasa, 13 Juli 2021 – 17:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di PMJ, Selasa (13/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya membekuk AS, pelaku pembunuhan di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 7 Juli 2021 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologis kejadian.

BACA JUGA: Inilah Pengakuan Dokter Lois Owien kepada Penyidik Bareskrim Polri

Kombes Yusri menjelaskan, mulanya korban dan pelaku berinteraksi di salah satu aplikasi.

Korban kemudian menghubungi AS agar mendatangi apartemennya untuk memijit dengan bayaran Rp300 ribu.

BACA JUGA: Dokter Lois Owien Tidak Ditahan, Simak Penjelasan Brigjen Slamet

"Korban meminta pelaku untuk memijit, dihubungi korban di kamar apartemennya, untuk memijit sesama jenis," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).

Saat hendak memijit, pelaku mengetahui korban positif Covid-19.

BACA JUGA: Prof Faisal Santiago juga Heran dengan Pernyataan Dokter Lois Owien

Walakin, pelaku enggan melanjutkan pekerjaannya tersebut.

"Pelaku ketahui korban positif Covid-19 sehingga ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya," ujar Yusri.

Sesaat kemudian, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.

"Pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," ucap Yusri.

Setelah kejadian, pelaku membawa semua barang-barang milik korban, seperti tas dan kartu kredit.

Hasilnya, pelaku membeli handphone, drone, dan barang lainnya.

"Kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," ucap Yusri.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991itu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penemuan mayat di lantai 26 apartemen tersebut.

Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan dan menangkap pelaku di kantornya empat hari setelah kejadian.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler