Tulisan Lulus Sensor di Video Ikan Asin Pablo Benua dan Rey Utami Dipastikan Palsu

Jumat, 19 Juli 2019 – 21:50 WIB
Rey Utami bersama suaminya Pablo Benua. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dalam video ikan asin yang diduga dilakukan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua masih ditangani Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi dalam kasus itu. Salah satunya adalah lembaga sensor film. Hal ini untuk mendalami tulisan lulus sensor dalam video yang sempat diunggah di YouTube itu.

BACA JUGA: Suami Fairuz A Rafiq Sindir Tiga Tersangka Kasus Ikan Asin

“Adapun saksi yang diperiksa adalah dari sensor film di Jakarta Selatan sejak 1979 yang saat ini menjabat sebagai tenaga sensor. Dia bertugas dan punya tanggung jawab sehari-hari yaitu melakukan pensensoran film dan perekaman video," kata Argo, Jumat (19/7).Menurut Argo, dari keterangan saksi, video tersebut tidak lulus sensor. Keterangan lulus sensor dalam video dipastikan palsu atau tidak benar.

"Karena penulisannya pada tampilannya sudah salah sehingga video itu seolah-olah telah dinyatakan telah lulus sensor di lembaga sensor film dan informasi tersebut tidak benar," beber Argo.

BACA JUGA: Pablo Benua Diduga Punya Istri Selain Rey Utami, Hotman Paris Bilang Begini

BACA JUGA: Pablo Benua Diduga Punya Istri Selain Rey Utami, Hotman Paris Bilang Begini

Argo menambahkan, saksi dari lembaga sensor film menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin telah lulus sensor pada video tersebut. Pablo Benua maupun Rey Utama sama-sama tidak pernah datang untuk pengajuan izin video tersebut.

BACA JUGA: Hotman Paris Tantang Tim Pengacara Pablo Benua

"Penulisan nomor lulus sensor itu adalah palsu," tegas mantan Kapolres Nunukan ini.

Dengan adanya temuan ini, maka pasangan suami istri Pablo dan Rey memenuhi unsur dugaan melakukan manipulasi, penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Sehingga, penetapan keduanya sebagai tersangka sudahlah tepat.

"Keduanya terbukti melanggar Pasal 35 UU RI Nomor 19 2016 tentang ITE," tambah Argo lagi.

Kasus ini diketahui berawal ketika mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan suaminya.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ranny Ungkap Alasan Fairuz A Rafiq Ogah Cabut Laporan Kasus Ikan Asin


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler