Tumpukan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,6 Miliar Ini Gagal Dipasarkan

Jumat, 30 Agustus 2019 – 15:24 WIB
Rokok ilegal gagal diselundupkan. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Setelah sepekan kemarin berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp 1.3 miliar, Bea Cukai Jateng dan Tim Pomdam IV Diponegoro kembali menggagalkan upaya peredaran 2 juta batang rokok illegal senilai Rp1.6 miliar pada Kamis 29 Agustus 2019 lalu.

Kepala Kantor Wilayah Jateng DIY, Parjiya, mengungkapkan operasi ini merupakan operasi gempur yang memang dari pertengahan tahun sudah menargetkan penurunan rokok ilegal secara nasional.

BACA JUGA: Bea Cukai Purwakarta Beber Manfaat Kawasan Berikat Mandiri

BACA JUGA : 7 Manfaat Timun Bagi Kesehatan

 

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Kemudahan, Ekspor Pakan Ternak Meningkat Pesat

Penindakan ini dilakukan setelah Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat akan adanya bangunan yang diduga digunakan untuk mengemas rokok yang diduga ilegal.

“ini merupakan hasil operasi gempur yang dilakukan Tim Gabungan Bea Cukai Wilayah, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Kudus di wilayah Kota Semarang dan Jepara," ungkap Parjiya.

BACA JUGA: Bentoel Group : Terima Kasih Bea Cukai, Target Ekspor Tahun Ini Sangat Mungkin Tercapai

Parjiya mengungkapkan keberhasilan penindakan ini juga merupakan buah sinergi dengan Pemprov Jateng dan aparat penegak hukum seperti Pomdam IV Diponegoro.

“Kerugian yang diakibatkan oleh rokok illegal itu banyak sekali. Kalau rokok ilegal ini berhasil beredar, Pemerintah Pusat akan rugi karena penerimaan cukai yang merupakan salah satu tulang punggung APBN bisa tidak tercapai. Pemda juga rugi karena pajak rokok yang menjadi haknya juga hilang,” jelas Parjiya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas memperoleh 2.328.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk, dengan total perkiraan kerugian Negara mencapai Rp.1.664.520.000.

BACA JUGA : 7 Makanan Ini Ampuh untuk Membakar Lemak di Akhir Minggu

Modus yang digunakan pelaku kali ini adalah polos atau tanpa dilekati pita cukai. Parjiya menambahkan bahwa barang bukti hasil penindakan dan para pelaku saat ini diamankan ke Kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Bea Cukai akan terus berkomitmen menggempur rokok ilegal dengan berbagai upaya. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Menteri Keuangan untuk menekan terus peredaran rokok ilegal hingga 3% pada tahun ini,” tutup Parjiya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oza Olavia Buka Pertemuan Bea Cukai Tingkat ASEAN di Medan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler