jpnn.com - JAKARTA – Effendi Ghazali memertanyakan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru membacakan keputusan atas Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 tahun 2008, tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (23/1). Padahal dalam sidang putusannya, MK menyatakan keputusan atas PUU tersebut telah diambil sejak Mei 2013 lalu.
“Mahkamah Konstitusi perlu menjawab kenapa dari Mei 2013 ditahan-tahan sampai Januari 2014. Ini perlu kita pertanyakan,” ujarnya di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1).
BACA JUGA: 50 Persen Kader Demokrat Diklaim Gabung PPI
Menurut Effendi, sikap MK yang dianggap terlalu lama membacakan keputusan perlu dipertanyakan. Karena berimplikasi langsung terhadap putusan-putusan konstitusi MK selanjutnya. Apalagi putusan MK merupakan putusan konstitusi yang berlaku final dan mengikat.
“Ada apa ditunda, apakah nanti boleh putusan konstitusi lain ditunda seperti ini juga,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi: Rusuh MK Hanya Persoalan Teknis
Meski memertanyakan sikap MK ini, Effendi mengaku mengapresiasi keputusan yang telah diambil. Di mana MK akhirnya mengukuhkan pemilu legislatif dan pemilu presiden untuk dilaksanakan serentak.
Hanya saja pelaksanaannya baru dapat dilaksanakan pada pemilu 2019 mendatang. Karena mengingat proses pemilu 2014 telah berjalan.
BACA JUGA: MK Putuskan Pemilu Serentak Tahun 2019
“Kami menerima atas apa yang diputuskan MK. Karena ini demi kepentingan bangsa. Ini merupakan kemenangan rakyat,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumpah Pocong? Sutan: Kau Ada Ada Aja
Redaktur : Tim Redaksi