Tunggak Iuran BPJS, 20 Pengusaha Terancam 8 tahun Penjara

Sabtu, 26 April 2014 – 17:39 WIB

jpnn.com - MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri Mojokerto akan melayangkan surat panggilan kepada 20 pengusaha yang telah menunggak iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Slamet menuturkan bahwa banyak pengusaha yang selama ini menunggak iuran BPJS. Namun untuk tahap awal pihaknya akan menyelesaikan 20 pengusaha.

BACA JUGA: Mendikbud Ancam Laporkan Pemda ke KPK

"Perusahaan yang belum mendaftar dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya mencapai ratusan, tapi tahap awal kami akan mendalami 20 perusahaan. Di antaranya 11 perusahaan berdomisili di kota dan sembilan lainnya di kawasan Kabupaten Mojokerto," ujar Slamet melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (26/4).

Slamet juga katakan bahwa sebenarnya 20 perusahaan itu sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun selama beberapa bulan bahkan tahunan, perusahaan itu tak melakukan pembayaran iuran.                                 

BACA JUGA: Golkar Jajaki Koalisi dengan Hanura dan PKS

"Kita akan menempuh jalur secara perdata, namun peluang pemidanaan masih terbuka lebar, apabila tuntutan pidana gagal, maka Kejari Mojokerto bakal melimpahkan proses penyelidikan hingga putusan pengadilan ke aparat kepolisian," bebernya.

Atas pelaporan itu, para pengusaha yang telah menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa terancaman delapan tahun kurungan penjara. "Kalau denda sekitar Rp 1 miliar lah," tukasnya. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Komite Konvensi Pastikan Tiga Lembaga Survei Tak Akan Curang

BACA ARTIKEL LAINNYA... PD Yakin Debat Akhir Konvensi Jadi Sorotan Media


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler