Tunggu Dua Minggu, Ratu Felisha Boleh Nikah Lagi

Selasa, 31 Januari 2012 – 15:25 WIB

KEINGINAN Ratu Felisha (Feli) untuk jadi janda akhirnya kesampaian. Ini setelah hakim mengabulkan gugatan cerainya terhadap Jules Korsten.    
    
"Tadi pembacaan putusan. Dan amarnya, intinya mengabulkan gugatan Ratu Felisha yaitu cerai," ujar kuasa hukum Feli, Reza Mahastra, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Dalam sidang putusan cerai ini, baik Feli maupun Korsten tidak hadir. Keduanya hanya mewakili kepada kuasa hukumnya masing-masing. Sebenarnya Feli sudah mengetahui adanya jadwal putusan cerai, namun urung hadir.
    
"Saya sudah kabari ini jadwalnya, beliau sudah tahu, cuma datang atau nggak itu urusan dia. Dia di Jakarta tapi nggak tahu ke mana. Saya sudah kasih tahu dia, dia bilang "Oke" saja, berarti dia ngerti," jelasnya.

Meski masih ada waktu 14 hari untuk meminta banding, Korsten tidak memanfaatkan kesempatan itu. "14 hari masih dikasih waktu buat mikir, tapi sampai saat ini nggak ada (menyatakan banding). Nerima, karena memang sudah diputuskan bercerai," sahut pengacara Korsten, Puspita Sari.
    
Kendati tidak menghadiri persidangan perceraiannya, namun Korsten sudah mendapat kabar melalui BBM (BlackBerry Messenger). "Dia (Korsten) ada di Jakarta, tapi sedang pergi keluar kota," ucapnya.
    
Namun, Feli tetap harus menunggu dua pekan jika ingin kembali menikah. Sebab akta cerai baru keluar dua pekan setelah persidangan putusan. "Akta cerai dua minggu dari sekarang," ujar Reza.
    
Setelah akte cerai dan semua urusan selesai, bintang film Buruan Cium Gue itu bisa lanjut ke pelaminan jika ingin melangsungkan pernikahan. Sebelum putusan sidang, kabar orang ketiga dengan bukti foto mesra Feli telah mencuat ke publik.
    
Tapi pengacara Korsten mengungkap sebab perceraian karena komunikasi yang makin memburuk. "Sudah jarang setahu aku. Sudah lama jarang komunikasi, sebelum sidang ini hanya beberapa kali komunikasi," beber Puspita.(BCG/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Juri Baru Makin Seru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler